Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menerbitkan surat telegram (STR) yang akan menjadi pedoman bagi para penyidik dalam menerima kasus-kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nantinya, laporan yang bersifat delik aduan hanya bisa dilakukan oleh korban secara langsung.
"Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," ujar Listyo dalam paparannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Listyo mengemukakan faktanya di lapangan penerimaan laporan kasus UU ITE yang begitu banyak itu seringkali menyulitkan petugas. Sehingga, nantinya tidak ada pihak yang saling melapor dengan asal.
Maka, Listyo menekankan bahwa mekanisme-mekanisme seperti itu akan diperbaiki oleh Polri kedepannya. "Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Listyo menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi ketika menangani sebuah perkara yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kebijakan itu, lanjut Listyo, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menampik munculnya stigma soal pasal-pasal karet di UU ITE.
Jika diperlukan, Listyo menyebut penyidik berwenang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tidak menimbulkan konflik horizontal.Namun, jika ada potensi konflik horizontal, pihaknya harus melakukan penahanan.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," ujar Listyo di Rapim Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Listyo menyebut keputusan yang bisa diambil oleh penyidik. Ia mencontohkan kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. (OL-13)
Baca Juga: Lockdown Berakhir, Australia Terbuka Bisa Hadirkan Penonton
Hingga H+6 Lebaran, tercatat sebanyak 2.561.629 pemudik telah kembali masuk ke wilayah Jakarta.
Kapolri menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 telah terlewati. Tersisa 13% atau sekitar 385 ribu kendaraan yang belum kembali ke Jakarta. Simak detail datanya di sini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut angka kecelakaan mudik 2026 turun 7,8% meskipun jumlah pemudik melonjak 20%. Simak data lengkap fatalitas dan pantauan arus balik di sini.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan pada puncak arus balik Lebaran 2026.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved