Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal UU ITE, Kapolri akan Terbitkan STR Khusus Penyidik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/2/2021 19:15
Soal UU ITE, Kapolri akan Terbitkan STR Khusus Penyidik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(MI/Adam Dwi)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menerbitkan surat telegram (STR) yang akan  menjadi pedoman bagi para penyidik dalam menerima kasus-kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nantinya, laporan yang bersifat delik aduan hanya bisa dilakukan oleh korban secara langsung.

"Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," ujar Listyo dalam paparannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Listyo mengemukakan faktanya di lapangan penerimaan laporan kasus UU ITE yang begitu banyak itu seringkali menyulitkan petugas. Sehingga, nantinya tidak ada pihak yang saling melapor dengan asal.

Maka, Listyo menekankan bahwa mekanisme-mekanisme seperti itu akan diperbaiki oleh Polri kedepannya. "Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Listyo menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi ketika menangani sebuah perkara yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kebijakan itu, lanjut Listyo, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menampik munculnya stigma soal pasal-pasal karet di UU ITE.

Jika diperlukan, Listyo menyebut penyidik berwenang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tidak menimbulkan konflik horizontal.Namun, jika ada potensi konflik horizontal, pihaknya harus melakukan penahanan.

"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," ujar Listyo di Rapim Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Listyo menyebut keputusan yang bisa diambil oleh penyidik. Ia mencontohkan kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. (OL-13)

Baca Juga: Lockdown Berakhir, Australia Terbuka Bisa Hadirkan Penonton



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya