Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menerbitkan surat telegram (STR) yang akan menjadi pedoman bagi para penyidik dalam menerima kasus-kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nantinya, laporan yang bersifat delik aduan hanya bisa dilakukan oleh korban secara langsung.
"Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," ujar Listyo dalam paparannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Listyo mengemukakan faktanya di lapangan penerimaan laporan kasus UU ITE yang begitu banyak itu seringkali menyulitkan petugas. Sehingga, nantinya tidak ada pihak yang saling melapor dengan asal.
Maka, Listyo menekankan bahwa mekanisme-mekanisme seperti itu akan diperbaiki oleh Polri kedepannya. "Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Listyo menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi ketika menangani sebuah perkara yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kebijakan itu, lanjut Listyo, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menampik munculnya stigma soal pasal-pasal karet di UU ITE.
Jika diperlukan, Listyo menyebut penyidik berwenang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tidak menimbulkan konflik horizontal.Namun, jika ada potensi konflik horizontal, pihaknya harus melakukan penahanan.
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," ujar Listyo di Rapim Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Listyo menyebut keputusan yang bisa diambil oleh penyidik. Ia mencontohkan kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. (OL-13)
Baca Juga: Lockdown Berakhir, Australia Terbuka Bisa Hadirkan Penonton
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved