Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
"Kami kaget sekali Pak Jokowi mendorong revisi UU ITE. Ini kabar baik bagi masyarakat sipil,"
Salah satu tugas tim kajian ialah mendalami pasal karet dalam UU ITE yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
UU ITE dianggap membatasi terlalu keras kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Apalagi revisi UU ITE membutuhkan kajian mendalam, seperti audit legal terkait pasal yang dianggap bermasalah. Sehingga, kritik dan masukan publik sangat dibutuhkan.
"Pemerintah membentuk 2 tim," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Platte, Jumat (19/2).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada.
Beberapa pasal UU ITE yang multi tafsir di antaranya, pasal 27 ayat 3 tentang defamasi (fitnah), pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Artinya, kata Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh di kungkung, tetapi jangan dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menerbitkan surat telegram (STR) yang akan menjadi pedoman bagi para penyidik dalam menerima kasus-kasus UU ITE.
Pendekatan untuk melakukan revisi UU ITE tidak semata-mata soal penegakan aturan, tetapi perlu didukung dengan literasi digital.
M. Azis Syamsuddin menyambut baik rencana Pemerintah Indonesia yang ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menkominfo Johhny G Plate mendukung Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk membuat pedoman resmi penafsiran pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial.
Rencana revisi tersebut bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat.
Dua pasal tersebut ialah pasal 27 ayat 3 dam Pasal 28 ayat 2
Fenomena saling lapor telah menghilangkan karakter sopan santun dan budaya dialog publik sebagai mekanisme penyelesaian masalah.
Setelah diberlakukan selama 13 tahun, sudah waktunya UU ITE direvisi sesuai dengan tuntutan zaman
Koalisi Masyarakat Sipil berharap pernyataan Presiden Jokowi bisa ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan tak sebatas wacana.
Listyo menyebut Virtual Police nantinya mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Dia tidak ada kesan represif terhadap Virtual Police.
DPR RI juga berharap revisi UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Sehingga tidak ada lagi pasar karet yang multitafsir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi ketika menangani sebuah perkara yang menyangkut UU ITE.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved