Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

YLBH: tidak Ada lagi Pasal yang Ancam Kebebasan Berpendapat

Sri Utami
22/2/2021 19:48
YLBH: tidak Ada lagi Pasal yang Ancam Kebebasan Berpendapat
Kebebasan berpendapat(Ilustrasi)

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi usulan pemerintah terkait revisi UU ITE dan diharapkan pula pemerintah tidak meneruskan pasal dalam RKUHP yang juga mengancam berekspresi dan berpendapat.

“Rencana pemerintah untuk mengajukan revisi UU ITE yang kedua kalinya tentu perlu disambut baik karena salah satu ancaman kebebasan berpendapat adalah undang-undang tersebut. Meskipun demikian sebenarnya pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya terjadi di ruang digital/daring,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhamad Isnur, Senin (22/2).

YLBHI mencatat terdapat 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.

Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Secara rinci terdapat pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan (26%), pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa (25%), pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital (17%), Pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi (16%), serta pelanggaran terhadap data pribadi (16%).

Baca juga : Kelompok Teroris Gunakan Pandemi untuk Rekrut Pengikut

Data YLBHI menunjukkan penangkapan sewenang-wenang tinggi sekali angkanya dan sebagian besar terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum khususnya aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja. Padahal angka ini hanya yang didampingi dan di 17 provinsi.

YLBHI mencatat terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi damai khususnya pada aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja sejumlah 3376 orang. Bahkan Kepolisian mengaku telah menangkap 5918 orang terkait aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

‘’Penangkapan besar-besaran ini menunjukkan bahwa seolah-olah demonstrasi adalah kegiatan terlarang seperti di zaman orde baru,’’ ungkap Isnur

Selain itu Presiden Joko Widodo harus memastikan tidak ada lagi pembubaran sewenang-wenang, penangkapan dan kriminalisasi terhadap orang/kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai.

“Memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi antara lain UU ITE,” tukasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik