Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGESAHAN revisi UU ITE diperlukan Indonesia sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas. Termasuk, perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.
"Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya," kata anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono dalam diskusi forum legislasi bertajuk 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik', Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/12).
Baca juga: Kebebasan Berekspresi Jadi Konsentrasi Anies-Muhaimin
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan. Mengingat sektor ini berpotensi memberikan kontribusi yang cepat dan masif bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
"Perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara," katanya.
Baca juga: Jumlah Kasus Pemidanaan Melalui UU ITE Paling Masif di Era Jokowi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan revisi UU ITE menjadi salah satu upaya perbaikan dalam transaksi digital. Indonesia, kata dia, harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.
"Hukum itu kan harus transformatif, kita ini harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat," kata Habiburokhman.
Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi. Dia menyatakan pihaknya menyambut baik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) yang berinduk dan berizin ke Kominfo.
Marshall mencontohkan aturan yang didukung penuh ADTI dalam revisi UU ITE yang baru disahkan. Salah satunya, pada pasal 17 yang mengatur secara konkret jika transaksi elektronik berisiko tinggi bagi para pihak wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
Sementara itu, Ketua Tim Peliputan, Biro Hubungan Masyarakat, Kemenkominfo, M Taufiq Hidayat memberi penilian yang sama soal revisi UU ITE tersebut. Menurutnya, perubahan kedua UU ITE itu memberikan peluang bagi pemerintah untuk menjamin bahwa ekonomi digital itu dapat dikembangkan secara optimal.
"Hampir semua aktivitas digital kurun 3-5 tahun terakhir berkembangnya itu dari sektor ekonomi, perbankan, jasa dan sebagainya," tandasnya. (P-3)
Brigjen Pol. Trunoyudo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Jimmy Lai Chee-ying, 72, dipenjara karena perannya dalam mengorganisir dan berpartisipasi dalam protes pro-demokrasi yang mengguncang Hong Kong pada 2019.
Direktur Eksekutif Committee to Protect Journalists, Joel Simon mengatakan bahwa memenjarakan para jurnalis karena melaporkan berita adalah ciri rezim otoriter.
Tiongkok menjadi negara yang paling banyak menjebloskan wartawan ke penjara dengan 127 wartawan.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB meminta Vietnam untuk membebaskan empat aktivis yang dipenjara selama 10 tahun karena dituduh menyebarkan propaganda anti-negara.
Selebritas Myanmar Paing Takhon turut menentang kudeta militer dan membela tokoh demokrasi Aung San Suu Kyi yang terpilih secara demokratis.
Amnesty International mengungkapkan India memanfaatkan rekomendasi FATF sebagai alat menutup kritik.
Universitas di Amerika dilanda perpecahan akibat konflik dan kebencian karena kebebasan berpendapat menyusul perangn Israel-Hamas.
Puluhan ribu warga Georgia berkumpul di Tbilisi memprotes RUU yang menargetkan organisasi masyarakat sipil dan media independen yang menerima pendanaan asing.
Trump Media and Technology Group, perusahaan media milik Donald Trump, menggugat Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, di pengadilan AS.
MENTERI Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio mengumumkan kebijakan pembatasan visa terbaru yang ditujukan kepada pejabat asing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved