Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SETARA Institute menilai Presiden RI Joko Widodo lumpuh dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pasal karet dalam UU ITE jadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.
“Sejak UU ITE disahkan di tahun 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di tahun kepemimpinan Jokowi dengan 97 kasus di tahun 2022,” terang Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, di Jakarta, Minggu, (10/12).
Tak tanggung-tanggung, riset Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) juga menunjukkan bahwa indeks kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia pada 2023 menurun 0,6 poin dibanding pada indeks HAM 2019.
Baca juga: Revisi UU ITE Kedua Tunjukkan Perbaikan tapi Belum Ideal
Halili Hasan menerangkan Jokowi juga tak memberikan banyak perlindungan terhadap kebebasan pers. Data monitoring AJI mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis paling banyak ditemukan saat pemerintahan Jokowi, yakni pada masa periode pertama dan kedua.
“Kriminalisasi masyarakat adat Poco Leok di Manggarai, represi terhadap masyarakat Rempang, hingga kriminalisasi petani di Air Bangis menjadi potret pemberangusan freedom of expression di balik beragam eksekusi proyek strategis nasional (PSN) yang digencarkan pemerintah,” tegasnya.
Baca juga: Setara: Di Era Jokowi, Pemerintah Masih Abaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Belum lagi, saat ini maraknya pembatalan diskusi publik di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, Halili menyatakan pemerintah juga abai dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Presiden RI Joko Widodo di tahun 2023, Setara menyebut tidak ada satupun yang telah diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disidangkan di Pengadilan HAM.
“Alih-alih memutus impunitas, nama-nama yang lekat dengan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru masuk menjadi bagian dari tim PPHAM,” terangnya.
Bahkan, kata Halili, terduga pelaku pelanggaran HAM berat telah melanggeng pada kontestasi pemilihan presiden mendatang.
(Z-9)
Putusan MK merupakan langkah maju dalam penguatan demokrasi, utamanya dalam ruang-ruang digital.
“Ada perbaikan tapi belum ideal, misalnya ketika pasal pencemaran nama memang kita rekomendasikan dihapus, tapi ada justifikasi dari pemerintah memang masih dibutuhkan,”
Ada penambahan muatan Pasal 27 dan 28 UU ITE. Dua pasal tersebut kerap jadi polemik. Pasalnya, pasal tersebut kerap disebut pasal karet.
Pengamat menemukan pasal yang berpotensi bermasalah atau pasal karet dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI.
USULAN revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI dinilai sebagai curhat colongan (curcol) para anggota TNI.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
DIREKTUR Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum mengatakan revisi UU ITE tidak berdampak signifikan, karena masih banyak masyarakat yang terkena kriminalisasi dari UU tersebut.
REVISI UU ITE menjadi ujung tombak kepastian dan jaminan dalam menjalan berbagai peraturan atau badan hukum yang dibentuk dalam mengamankan ruang siber.
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved