Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
USULAN revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai curhat colongan (curcol) para anggota TNI. Lewat revisi UU TNI mereka kemudian ingin mengubah beberapa pasal yang selama ini kerap dianggap sebagai ganjalan dalam menjalankan peran TNI.
"Saya menganggap ini bagian curhatan dari TNI dan apa yang menjadi uneg-uneg mereka," kata Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, Minggu, (14/5).
Khairul mengatakan beberapa pasal di UU TNI yang diusulkan untuk diubah memang bisa dimaklumi alasannya. Misalnya yang terkait dengan birokrasi dan kebutuhan-kebutuhan TNI di lapangan.
Baca juga: TNI Bantah Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI
“Mungkin ingin birokrasi anggaran lebih ringkas. Sehingga mereka tidak perlu mengusulkan rencana anggaran ke Kementerian Pertahanan sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan dan dicairkan. Sementara kebutuhan sudah mendesak di lapangan. Mereka ingin begitu," katanya.
Khairul juga menyinggung sejumlah pasal karet dalam usulan revisi UU TNI. Mulai dari kemudahan menempati jabatan sipil hingga opsi perpanjangan masa bakti hingga usia 60 tahun.
"Kalau tidak diakomodasi, saya rasa mereka masih bisa memahami dan berkompromi," ujar dia.
Baca juga: Revisi UU TNI Berpotensi Akomodir Prajurit Aktif Dapat Jabatan Kementerian
Sementara itu, Khairul memprediksi pembahasan revisi UU TNI di DPR bakal panjang. Sejumlah poin usulan masih harus dikawal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya masih yakin itu akan sulit untuk lolos sepenuhnya dari pembahasan politik di DPR," ucap dia.
Tengah Dibahas di Internal
Seperti diketahui, saat ini TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Revisi UU TNI juga disebut akan memperluas jabatan fungsionaris TNI di berbagai kementerian. Muncul kekhawatiran revisi tersebut bakal mengembalikan dwifungsi ABRI
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjelaskan, wacana revisi UU TNI hingga saat ini masih dalam pembahasan internal di Markas Besar TNI (Mabes TNI).
"Saat ini di Mabes TNI sedang digodok secara internal terkait dengan wacana untuk merevisi UU TNI, tetapi ini sifatnya masih penggodokan internal, setelah selesai kemudian Mabes TNI akan mengajukan ke Kementerian Pertahanan dalam hal ini pemerintah untuk kemudian di ajukan untuk di bahas di DPR," ujar Hamim dalam diskusi media yang berlangsung di Mabes TNI AD, Jakarta, Jumat (12/5).
Hamim mengatakan, revisi UU TNI menjadi penting mengingat sudah hampir dua puluh tahun sejak 2004 undang-undang tersebut belum diperbaharui.
"UU TNI ini sudah hampir 20 tahun dari 2004 sampai 2023 belum pernah ada revisi dan juga relatif sedikit sekali turunannya dijabarkan menjadi peraturan-peraturan pelaksanaan," jelasnya.
Selain itu, selama ini wacana revisi UU TNI juga kerap menguap begitu saja. Meski sudah beberapa kali diajukan ke prolegnas namun agenda pembahasan UU TNI belum kunjung dilakukan.
TNI membantah anggapan yang menyebut revisi UU TNI untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kemenhan.
(Z-9)
TNI menyodorkan sejumlah saran perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Salah satunya pasa 47 ayat 2. Pasal tersebut mengatur perluasan kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif TNI
Pengambilan keputusan dan mobilitas Panglima TNI selama ini sudah terbukti mampu berjalan efektif meski tidak ada Wakil Panglima.
DPR Jamin tidak Akan Menghidupkan Dwifungsi TNI
TNI membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek
Wapres meminta revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi, terutama tentang dwifungsi.
Pengamat menemukan pasal yang berpotensi bermasalah atau pasal karet dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI.
Agum Gumelar mengatakan apabila tidak ada penugasan, jangan coba-coba menempatkan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil.
Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental dan ingkari reformasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved