Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merespons kritikan terhadap Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Budi menegaskan RUU TNI bukan untuk dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Budi Gunawan menerangkan hanya tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI. Pertama, Pasal 3 terkait kedudukan dan koordinasi TNI di bawah kementerian pertahanan. Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun dari 55 hingga 65 tahun.
"Yang ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif, karena pada praktiknya banyak prajurit TNI yang selama ini memang diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian karena keahliannya dan kebutuhannya," kata Budi Gunawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Budi mencotohkan seperti penempatan prajurit TNI di Basarnas. Menurutnya, melalui Revisi UU TNI, justru memberi batasan yang lebih jelas terkait penempatan tersebut.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menyebut saat ini terdapat pembahasan wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian lembaga menjadi 16. Yaitu di Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertanahan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Sandi Negara, Lemhanas, SAR, dan Badan Narkotika Negara.
Kemu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
"Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa Revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu."
Budi memastikan tujuan RUU TNI murni untuk menyesuaikan kebutuhan zaman. Agar, kata dia, profesionalisme TNI semakin meningkat, utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara.
"Sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai kebutuhan perkembangan zaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana," pungkas Menko Polkam.
Sebelumnya, pembahasan RUU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta pada akhir pekan, 14-15 Maret 2025 menuai kritikan tajam karena dianggap tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari 20 kelompok masyarakat sipil, menyatakan bahwa pembahasan RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil berpotensi melemahkan profesionalisme militer dan mengancam supremasi sipil. Pernyataan ini disampaikan Ardi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (15/3).
Salah satu poin kontroversial dalam RUU TNI adalah perubahan pada Pasal 47. Dalam UU No. 34 Tahun 2004, Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Namun, dalam RUU TNI terbaru, ketentuan ini diubah menjadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara, termasuk kantor yang membidangi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
Mengutip RUU TNI, Pasal 47 ayat (2) menyebutkan, "Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden." (Yon/P-2)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan pihaknya akan terus menelusuri kasus penyebaran teror pesawat Saudi Airlines.
Pesawat dengan nomor registrasi HZ-AK32 tersebut memiliki rute penerbangan Jeddah - Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah telah menyiapkan rencana kontinjensi dalam rencana evakuasi WNI di Iran termasuk cara lewat jalur darat menuju Baku, Azerbaijan. Evakuasi tahap pertama akan dimulai hari ini,
Menkopolkam Budi Gunawan menegaskan akan menindaklanjuti penetapan empat pulau menjadi wilayah Aceh.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
Pernyataan Budi Arie tersebut merupakan fitnah terhadap PDIP dan membuat kader PDIP merasa sakit hati.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggeruduk rapat kerja (raker) Komisi X DPR yang dihadiri Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Alasannya, mereka menolak proyek penulisan ulang sejarah
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, dugaan penangkapan terhadap tiga orang aktivis mahasiswa yang membentangkan poster untuk Gibran.
KOALISI Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menyatakan bahwa tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Fadli Zon untuk mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membatalkan pengerahan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved