Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG), mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan waktu pemilu nasional dengan daerah akan membawa sejumlah implikasi serius.
“Tentu saja keputusan MK-nya ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kita,” kata Budi di Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Budi, perubahan waktu penyelenggaraan pemilu pusat dan daerah yang terpisah tidak hanya akan berdampak pada dinamika perpolitikan tetap juga pada tata kelola pemerintahan.
“Dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya (berdampak),” ujarnya.
Masih Dikaji?
Selain itu, Budi menegaskan bahwa saat ini putusan MK tersebut masih dikaji lebih jauh oleh pemerintah. Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
“Setelah nanti kita petakan, dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa. Masih panjang (putusan MK bisa diimplementasikan),” jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu, yang berujung pada pemisahan antara pemilu nasional yakni pemilihan presiden dan anggota DPR RI dengan pemilu daerah seperti pemilihan gubernur, bupati/walikota, serta anggota DPRD.
Terhadap putusan itu, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
Selain itu, ada partai politik yang berpandangan MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah. (Dev/P-3)
Jika alasan penolakan putusan MK karena pemilu tak digelar dalam siklus 5 tahunan sebagaimana mandat konstitusi, partai politik dinilai keliru.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved