Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG), mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan waktu pemilu nasional dengan daerah akan membawa sejumlah implikasi serius.
“Tentu saja keputusan MK-nya ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kita,” kata Budi di Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Budi, perubahan waktu penyelenggaraan pemilu pusat dan daerah yang terpisah tidak hanya akan berdampak pada dinamika perpolitikan tetap juga pada tata kelola pemerintahan.
“Dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya (berdampak),” ujarnya.
Masih Dikaji?
Selain itu, Budi menegaskan bahwa saat ini putusan MK tersebut masih dikaji lebih jauh oleh pemerintah. Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
“Setelah nanti kita petakan, dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa. Masih panjang (putusan MK bisa diimplementasikan),” jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu, yang berujung pada pemisahan antara pemilu nasional yakni pemilihan presiden dan anggota DPR RI dengan pemilu daerah seperti pemilihan gubernur, bupati/walikota, serta anggota DPRD.
Terhadap putusan itu, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
Selain itu, ada partai politik yang berpandangan MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah. (Dev/P-3)
Jika alasan penolakan putusan MK karena pemilu tak digelar dalam siklus 5 tahunan sebagaimana mandat konstitusi, partai politik dinilai keliru.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved