Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Menko Budi Gunawan Akan Kaji Dampak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Devi Harahap
08/7/2025 13:36
Menko Budi Gunawan Akan Kaji Dampak Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG), mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan waktu pemilu nasional dengan daerah akan membawa sejumlah implikasi serius.

“Tentu saja keputusan MK-nya ada implikasinya, itu sedang dalam pembahasan kita,” kata Budi di Jakarta, Selasa (8/7).

Perubahan Waktu?

Menurut Budi, perubahan waktu penyelenggaraan pemilu pusat dan daerah yang terpisah tidak hanya akan  berdampak pada dinamika perpolitikan tetap juga pada tata kelola pemerintahan.

“Dalam tata kelola nantinya, perubahan regulasi, termasuk juga sistem penganggaran dan sebagainya, risiko-risiko dan sebagainya (berdampak),” ujarnya.

Masih Dikaji?

Selain itu, Budi menegaskan bahwa saat ini putusan MK tersebut masih dikaji lebih jauh oleh pemerintah. Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.

“Setelah nanti kita petakan, dalam hal ini tingkat pemerintah, kita bahas dengan DPR, prosesnya seperti apa. Masih panjang (putusan MK bisa diimplementasikan),” jelasnya.

Kabulkan Permohonan?

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu, yang berujung pada pemisahan antara pemilu nasional yakni pemilihan presiden dan anggota DPR RI dengan pemilu daerah seperti pemilihan gubernur, bupati/walikota, serta anggota DPRD.

Terhadap putusan itu, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada partai politik yang berpandangan MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah. (Dev/P-3) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik