Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Revisi UU TNI Berpotensi Akomodir Prajurit Aktif Dapat Jabatan Kementerian

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/5/2023 19:23
Revisi UU TNI Berpotensi Akomodir Prajurit Aktif Dapat Jabatan Kementerian
Sejumlah prajurit Yonif Para Raider 501 Bajra Yudha melakukan lompat terjun payung dari pesawat jenis C-130 Hercules milik Lanud Iswahyudi(Antara)

TNI menyodorkan sejumlah saran perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Salah satu pasal yang disarankan untuk diubah adalah Pasal 47 ayat 2. Pasal tersebut memiliki perluasan Kementerian atau Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.

Menanggapi itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menuturkan sejatinya saran perubahan isi Pasal 47 sudah mengakomodasi secara rinci, kementerian dan lembaga yang dapat (bahkan sudah berjalan) diisi oleh prajurit aktif.

Ada 18 kementerian dan lembaga, dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga. Namun, yang menjadi masalah adalah perubahan isi pasal 47 tidak sekadar mengakomodasi rincian kementerian dan lembaga yang belum dimasukkan pada UU sebelumnya.

Baca juga : Usul Anggaran Langsung ke Kemenkeu, TNI: Kami Paham Kebutuhan Operasional dan Alutsista

“Dalam paparan itu, muncul klausul baru (pasal 47 ayat 2 huruf s), bahwa prajurit aktif juga dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden,” ungkap Khairul kepada Media Indonesia, Kamis (11/5). 

Khairul menilai ketentuan tersebut menjadi semacam klausul karet. Khairul menilai klausul itu membuka peluang masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga yang urusannya tidak berkaitan atau beririsan langsung dengan tugas dan fungsi TNI.

Baca juga : TNI menjamin Selamatkan pilot Susi Air Tanpa Gunakan Bom.

“Maka hal itu sama saja dengan membuka jalan bagi kembalinya militer ke kancah politik, dan jelas bertentangan dengan amanat reformasi,” tegas Khairul.

Memang, kata Khairul, praktik-praktik pelibatan TNI dalam urusan-urusan sipil tak sepenuhnya dapat ditiadakan.

Alih-alih dibatasi, pelibatan TNI dalam urusan sipil semakin menguat dalam satu dekade terakhir. Hal itu ditandai dengan cukup banyaknya program-program pemerintah maupun kegiatan-kegiatan sektoral yang melibatkan TNI.

Khairul mempertanyakan siapa yang bisa menggaransi TNI tak kembali dwifungsi di masa depan.

“Taruhlah pemerintah maupun pimpinan TNI saat ini berkomitmen memastikan pelaksanaannya akan dilakukan dengan hati-hati, tetap harus diingat bahwa rezim dan pucuk pimpinan TNI bisa datang silih berganti. Rezim dan pimpinan terbaik sekalipun, akan tetap terikat dan terbatasi oleh waktu,” ungkapnya.

Khairul berpendapat rencana perluasan penempatan perwira TNI di sejumlah kementerian tidak sepenuhnya tepat dan belum menyelesaikan masalah mendasar, yakni perlunya pembenahan pembinaan personel di tubuh TNI dan pembangunan pertahanan.

Artinya, lanjut Khairul, Pasal 47 ayat 2 huruf s itu mestinya tidak perlu ada. Jika memang harus tetap ada, bunyinya perlu direvisi menjadi “kementerian/lembaga lain yang karena urusan dan atau kewenangannya membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan Presiden". (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya