Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MELALUI usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran, TNI ingin mengajukan kebutuhan langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Artinya, TNI tak ingin ada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) seperti dalam UU No 34/2004 yang masih berlaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan TNI akan tetap berkoordinasi dengan Kemenhan tetapi anggaran yang dibutuhkan akan diajukan langsung ke Kemenkeu. Hal itu demi tercapainya efisiensi birokrasi. Julius mengemukakan proses pengadaan jadi lebih efektif dan efisien.
Baca juga: DPR: Menyedihkan, TNI Terlibat Jual-Beli Senjata di Wilayah Konflik Papua
Julius yakin dengan jalur birokrasi yang singkat, pengadaan akan mudah dikontrol. Ia menegaskan usulan ini muncul karena TNI sebagai pengguna lebih mengerti kebutuhan operasional dan persenjataan.
“User (TNI) sangat paham dengan operasional rekrutmen (opsrec) dan spesifikasi alutsista TNI,” tegas Julius kepada Media Indonesia, Kamis (11/5).
Baca juga: Jumlah Pelapor SPT Tumbuh 2,84% Tahun Ini
Julius menilai jalur birokrasi yang terlalu panjang dan banyaknya kebijakan politik membuat pembelian senjata tak sesuai dengan apa yang dibutuhkan TNI.
Sementara itu, pengamat militer, Anton Aliabbas, menilai usulan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk posisi Kemhan.
“Adanya semangat untuk mengurangi garis koordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Draf ini secara eksplisit mengusulkan Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI,” ungkap Anton kepada Media Indonesia, Kamis (11/5/2023).
Implikasi tersebut memang membuat TNI dapat mengelola kebutuhan dan anggaran dengan lebih otonom.
Namun, dalam banyak praktik di negara demokrasi, institusi militer jelas berada di bawah pengelolaan kementerian sipil, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
“Patut diingat penempatan TNI di bawah Kemhan adalah salah satu capaian dari reformasi TNI. Justru semestinya, posisi Kementerian Pertahanan lebih diperkuat sehingga adanya supremasi sipil lebih terlihat,” tegasnya. (Ykb/Z-7)
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pada intinya, dalam netralitas ini, kami tidak akan memihak kepada golongan manapun yang sedang melaksanakan kontestasi dalam pemilu 2024.
Iyos Somantri mengapresiasi kolaborasi TNI bersama masyarakat atas keberhasilan pembangunan di Desa Tenjojaya melalui program TMMD ke-119 tersebut.
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved