Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah melakukan pertemuan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi I DPR RI untuk membahas revisi UU TNI.
Salah satu wakil yang turut hadir dalam pertemuan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa pihaknya dengan DPR telah sepakat untuk menolak lahirnya kembali dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI melalui revisi UU TNI.
"Pertemuan siang tadi melahirkan kesimpulan bahwa kami semua bersepakat untuk menolak lahirnya dwifungsi TNI dan juga bersepakat tentang pentingnya penegakan supremasi sipil," kata Usman saat dihubungi.
Kendati demikian, Usman masih tetap meminta kepada pihak DPR untuk segera memberikan hasil akhir dari rumusan RUU tersebut. "Saya sudah kembali meminta sore tadi. Menurut informasi mereka masih menyisirnya," ujarnya.
Lebih jauh, walaupun kesepakatan itu telah tercapai Usman menilai pesimis DPR atau pihak pemerintah tak lagi menyentuh RUU tersebut.
Apalagi, di tengah kondisi politik saat ini. Ia juga tetap menilai, masih jauh dari harapan akan adanya TNI yang profesional dan bersih.
"Saya tidak pernah optimis dalam melihat dinamika politik sampai benar-benar terwujud penegakan hukum dan HAM," kata Usman.
"termasuk perwujudan TNI modern dan profesional serta perkembangan pertahanan yang kuat dan bersih dari KKN," imbuhnya.
Diketahui, DPR menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dialog tertutup itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
"Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari koalisi masyarakat sipil, pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi dan dialog yang membangun dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Dasco mengatakan dari audiensi itu terdapat titik temu. Khususnya terkait dengan polemik perubahan beleid tersebut.
"Insyaallah saya pikir ada titik temu. Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU," ujar Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu enggan mengungkap poin-poin yang jadi fokus audiensi. Dia menyerahkan ke Komisi I DPR.
"Kami memberikan penjelasan sekaligus juga mengakomodir karena dari kemarin sebenarnya ini diskusi-diskusinya sudah intens," ucap Dasco. (H-3)
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
SARIKAT Buruh Muslimin Indonesia (DPP Konfederasi Sarbumusi) menyayangkan ngototnya DPR dan pemerintah dalam upaya melakukan revisi UU TNI.
Fraksi PKB DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat.
Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di paripurna Kamis, 20 Maret 2025. Revisi beleid itu sudah diambil keputusan tingkat di Komisi I DPR.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan koalisi masyarakat sipil dan DPR sepakat untuk menolak lahirnya kembali dwifungsi TNI melalui revisi UU TNI.
Saat ini terdapat pembahasan wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian lembaga menjadi 16.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved