Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi (Kadiv) Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengemukakan revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kedua masih belum ideal.
Ia mengakui ada perbaikan ketimbang dengan UU ITE sebelum direvisi, namun tak terlalu signifikan.
“Ada perbaikan tapi belum ideal, misalnya ketika pasal pencemaran nama memang kita rekomendasikan dihapus, tapi ada justifikasi dari pemerintah memang masih dibutuhkan,” ungkap Nenden dalam acara Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/12).
Baca juga : RUU ITE semakin Mengecewakan dan Mengancam
“Tapi kalau kita lihat, memang idealnya pasal itu tidak ada lagi apalagi dipidana,” tegasnya.
Seharusnya, kata Nenden ‘pasal karet’ yang ada dalam UU ITE dihapus supaya tak ada lagi hukum pidana yang salah sasaran.
Baca juga : Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus
Nenden pun menyayangkan proses revisi UU ITE jilid dua ini terkesan tertutup. Ia mengaku masyrakat tak diberi kesempatan untuk menakar, hingga memberi masukan kepada DPR terkait apa saja yang harus dihapus atau revisi terkait UU ITE.
“Yang menjadi poin adalah, kami sangat apresiasi adanya upaya revisi UU ITE, itu bentuk menangkap aspirasi masyrakat. Tapi memang, kita lihat sepanjang prosesnya, kalau sampai sekarang semua prosesnya tertutup,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengungkapkan, revisi UU ITE tak akan berhenti dan terus berproses.
Intinya, kata Usman, bukan tidak mungkin pemerintah dan DPR akan melakukan penyempurnaan baru terkait UU ITE tersebut.
“Dari UU ITE, perubahan pertama, perubahan kedua, ini dalam rangka membuat UU ITE menjadi lebih baik dan dapat diterima oleh masyarakat, bukan tidak mungkin ada penyempurnaan-penyempurnaan baru lagi,” tutur Usman.
“Saya yakin ini akan berubah lagi karena perubahan teknologi sangat cepat, biasanya regulasi tertinggal. Karena regulasi baru perlu waktu yang sangat panjang,” tandasnya. (Z-5)
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved