Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Divisi (Kadiv) Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengemukakan revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kedua masih belum ideal.
Ia mengakui ada perbaikan ketimbang dengan UU ITE sebelum direvisi, namun tak terlalu signifikan.
“Ada perbaikan tapi belum ideal, misalnya ketika pasal pencemaran nama memang kita rekomendasikan dihapus, tapi ada justifikasi dari pemerintah memang masih dibutuhkan,” ungkap Nenden dalam acara Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/12).
Baca juga : RUU ITE semakin Mengecewakan dan Mengancam
“Tapi kalau kita lihat, memang idealnya pasal itu tidak ada lagi apalagi dipidana,” tegasnya.
Seharusnya, kata Nenden ‘pasal karet’ yang ada dalam UU ITE dihapus supaya tak ada lagi hukum pidana yang salah sasaran.
Baca juga : Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus
Nenden pun menyayangkan proses revisi UU ITE jilid dua ini terkesan tertutup. Ia mengaku masyrakat tak diberi kesempatan untuk menakar, hingga memberi masukan kepada DPR terkait apa saja yang harus dihapus atau revisi terkait UU ITE.
“Yang menjadi poin adalah, kami sangat apresiasi adanya upaya revisi UU ITE, itu bentuk menangkap aspirasi masyrakat. Tapi memang, kita lihat sepanjang prosesnya, kalau sampai sekarang semua prosesnya tertutup,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengungkapkan, revisi UU ITE tak akan berhenti dan terus berproses.
Intinya, kata Usman, bukan tidak mungkin pemerintah dan DPR akan melakukan penyempurnaan baru terkait UU ITE tersebut.
“Dari UU ITE, perubahan pertama, perubahan kedua, ini dalam rangka membuat UU ITE menjadi lebih baik dan dapat diterima oleh masyarakat, bukan tidak mungkin ada penyempurnaan-penyempurnaan baru lagi,” tutur Usman.
“Saya yakin ini akan berubah lagi karena perubahan teknologi sangat cepat, biasanya regulasi tertinggal. Karena regulasi baru perlu waktu yang sangat panjang,” tandasnya. (Z-5)
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Darmanin menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Broterhood, kelompok muslim Sunni asal Mesir.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.
Mereka terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved