Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Panja Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Abdul Kharis membeberkan 24 poin perubahan substansi pada beleid tersebut. Ada penambahan muatan Pasal 27 dan 28. Dua pasal tersebut kerap jadi polemik. Pasalnya, pasal tersebut kerap disebut pasal karet.
"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a," kata Abdul di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Baca juga: AMIN Menang, Cak Imin Janji Evaluasi UU ITE
Abdul juga menjelaskan soal penambahan ketentuan pada Pasal 27b. Yakni, mengatur soal melakukan perbuatan hukum dengan mentransmisikan informasi berbasis elektronik.
"Mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27b," jelas Abdul.
Baca juga: Tindakan Doxing Bisa Termasuk Dalam Kategori Cyber Bullying
Lalu, pasal Pasal 28 Ayat 1 mengenai ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 soal larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengamini bahwa dua pasal yang multitafsir itu masih ada di revisi UU ITE. Karena Revisi UU ITE juga menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026.
"Ada, yang disesuaikan dengan KUHP," ucap Abdul.
Sementara itu, Komisi I DPR sepakat revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Keputusan ini diambil usai seluruh fraksi menyetujui seluruh substansi pada revisi beleid tersebut.
(Z-9)
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
DIREKTUR Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum mengatakan revisi UU ITE tidak berdampak signifikan, karena masih banyak masyarakat yang terkena kriminalisasi dari UU tersebut.
REVISI UU ITE menjadi ujung tombak kepastian dan jaminan dalam menjalan berbagai peraturan atau badan hukum yang dibentuk dalam mengamankan ruang siber.
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
Pasal karet dalam UU ITE jadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.
“Ada perbaikan tapi belum ideal, misalnya ketika pasal pencemaran nama memang kita rekomendasikan dihapus, tapi ada justifikasi dari pemerintah memang masih dibutuhkan,”
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved