Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Panja Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Abdul Kharis membeberkan 24 poin perubahan substansi pada beleid tersebut. Ada penambahan muatan Pasal 27 dan 28. Dua pasal tersebut kerap jadi polemik. Pasalnya, pasal tersebut kerap disebut pasal karet.
"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27a," kata Abdul di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Baca juga: AMIN Menang, Cak Imin Janji Evaluasi UU ITE
Abdul juga menjelaskan soal penambahan ketentuan pada Pasal 27b. Yakni, mengatur soal melakukan perbuatan hukum dengan mentransmisikan informasi berbasis elektronik.
"Mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27b," jelas Abdul.
Baca juga: Tindakan Doxing Bisa Termasuk Dalam Kategori Cyber Bullying
Lalu, pasal Pasal 28 Ayat 1 mengenai ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 soal larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengamini bahwa dua pasal yang multitafsir itu masih ada di revisi UU ITE. Karena Revisi UU ITE juga menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026.
"Ada, yang disesuaikan dengan KUHP," ucap Abdul.
Sementara itu, Komisi I DPR sepakat revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Keputusan ini diambil usai seluruh fraksi menyetujui seluruh substansi pada revisi beleid tersebut.
(Z-9)
DIREKTUR Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum mengatakan revisi UU ITE tidak berdampak signifikan, karena masih banyak masyarakat yang terkena kriminalisasi dari UU tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, bergerak cepat (gercep) membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU ITE.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan revisi UU ITE kali ini semakin memperlihatkan kesewenangan pemerintah dalam ruang demokrasi dan berpendapat. Kebebasan dan perlindungan berpendapat
Pasal karet dalam UU ITE jadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved