Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau revisi kedua (Revisi UU ITE) tidak berdampak signifikan, karena masih banyak masyarakat yang terkena kriminalisasi dari UU tersebut.
Berdasarkan catatan SafeNet dari 128 kasus karena UU ITE, sebanyak 76 kasus menggunakan UU ITE baru.
"Kalau kita lihat penggunaan UU ITE baru menunjukkan bahwa ternyata hasil revisi tidak berdampak signifikan, masih banyak juga orang-orang dikriminalisasi dengan menggunakan UU ITE yang katanya direvisi supaya lebih baik, supaya tidak ada masyarakat yang dikriminalisasi lagi. Tapi nyatanya malah tetap menggunakan atau digunakan untuk melaporkan orang," ungkap Nenden di Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Bahkan masih ada saja orang yang menggunakan UU ITE lama untuk kriminalisasi orang lain. SafeNet mencatat di enam bulan pertama atau dari Januari sampai Juni, UU ITE yang lama itu memang masih banyak digunakan.
"Jadi entah itu karena aparat perintah hukumnya nggak tahu bahwa UU ITE sudah direvisi sehingga dia masih pakai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan sekarang jumlahnya sudah banyak yang menggunakan Undang-Undang ITE tahun 2024," katanya.
Dari 128 kasus karena UU ITE sebanyak 16 kasus UU ITE lama digunakan untuk kriminalisasi orang lain, dan sebanyak 36 kasus tidak disebutkan.
"Kalau tidak disebutkan, biasanya memang di laporan polisi tidak disebutkan faktor UU ITE yang mana, biasanya cuma disebutkan melanggar UU ITE saja tanpa ada disebutkan tahun berapanya," ucapnya.
Di kesempatan yang sama Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan, sebenarnya orang yang terkena kasus ITE dari 2019 setidaknya lima tahun terakhir cukup banyak.
"Ini bukan angka. Ini manusia gitu yang punya keluarga, yang punya penghubungan dan hanya karena mereka berekspresi secara damai, mereka jadi berurusan sama negara dipidana," ungkapnya.
Data dari Amnesty International Indonesia pasal yang sering digunakan adalah Pasal 27 Ayat (1) dan (3). Termasuk Pasal 28 Ayat (1). (Z-9)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
DPN Mappi menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi para penilai di lapangan. Profesi penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
LBH menghukum seniman atas kritik dan satire merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu merespons komika Pandji Pragiwaksono soal kasus Mens Rea.
PDI Perjuangan mengecam penangkapan aktivis lingkungan Adetya Pramandira dan Fathul Munif di Jateng. Penahanan ini dianggap preseden berbahaya bagi demokrasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved