Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Revisi UU ITE Baru tak Berdampak Signifikan, Masih Ada Kriminalisasi Masyarakat

M. Iqbal Al Machmudi
20/11/2024 19:11
Revisi UU ITE Baru tak Berdampak Signifikan, Masih Ada Kriminalisasi Masyarakat
DIREKTUR Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum(Dok. Medcom)

DIREKTUR Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau revisi kedua (Revisi UU ITE) tidak berdampak signifikan, karena masih banyak masyarakat yang terkena kriminalisasi dari UU tersebut.

Berdasarkan catatan SafeNet dari 128 kasus karena UU ITE, sebanyak 76 kasus menggunakan UU ITE baru.

"Kalau kita lihat penggunaan UU ITE baru menunjukkan bahwa ternyata hasil revisi tidak berdampak signifikan, masih banyak juga orang-orang dikriminalisasi dengan menggunakan UU ITE yang katanya direvisi supaya lebih baik, supaya tidak ada masyarakat yang dikriminalisasi lagi. Tapi nyatanya malah tetap menggunakan atau digunakan untuk melaporkan orang," ungkap Nenden di Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Bahkan masih ada saja orang yang menggunakan UU ITE lama untuk kriminalisasi orang lain. SafeNet mencatat di enam bulan pertama atau dari Januari sampai Juni, UU ITE yang lama itu memang masih banyak digunakan.

"Jadi entah itu karena aparat perintah hukumnya nggak tahu bahwa UU ITE sudah direvisi sehingga dia masih pakai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan sekarang jumlahnya sudah banyak yang menggunakan Undang-Undang ITE tahun 2024," katanya.

Dari 128 kasus karena UU ITE sebanyak 16 kasus UU ITE lama digunakan untuk kriminalisasi orang lain, dan sebanyak 36 kasus tidak disebutkan.

"Kalau tidak disebutkan, biasanya memang di laporan polisi tidak disebutkan faktor UU ITE yang mana, biasanya cuma disebutkan melanggar UU ITE saja tanpa ada disebutkan tahun berapanya," ucapnya.

Di kesempatan yang sama Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan, sebenarnya orang yang terkena kasus ITE dari 2019 setidaknya lima tahun terakhir cukup banyak.

"Ini bukan angka. Ini manusia gitu yang punya keluarga, yang punya penghubungan dan hanya karena mereka berekspresi secara damai, mereka jadi berurusan sama negara dipidana," ungkapnya.

Data dari Amnesty International Indonesia pasal yang sering digunakan adalah Pasal 27 Ayat (1) dan (3). Termasuk Pasal 28 Ayat (1).  (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya