Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DIREKTUR Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau revisi kedua (Revisi UU ITE) tidak berdampak signifikan, karena masih banyak masyarakat yang terkena kriminalisasi dari UU tersebut.
Berdasarkan catatan SafeNet dari 128 kasus karena UU ITE, sebanyak 76 kasus menggunakan UU ITE baru.
"Kalau kita lihat penggunaan UU ITE baru menunjukkan bahwa ternyata hasil revisi tidak berdampak signifikan, masih banyak juga orang-orang dikriminalisasi dengan menggunakan UU ITE yang katanya direvisi supaya lebih baik, supaya tidak ada masyarakat yang dikriminalisasi lagi. Tapi nyatanya malah tetap menggunakan atau digunakan untuk melaporkan orang," ungkap Nenden di Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Bahkan masih ada saja orang yang menggunakan UU ITE lama untuk kriminalisasi orang lain. SafeNet mencatat di enam bulan pertama atau dari Januari sampai Juni, UU ITE yang lama itu memang masih banyak digunakan.
"Jadi entah itu karena aparat perintah hukumnya nggak tahu bahwa UU ITE sudah direvisi sehingga dia masih pakai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan sekarang jumlahnya sudah banyak yang menggunakan Undang-Undang ITE tahun 2024," katanya.
Dari 128 kasus karena UU ITE sebanyak 16 kasus UU ITE lama digunakan untuk kriminalisasi orang lain, dan sebanyak 36 kasus tidak disebutkan.
"Kalau tidak disebutkan, biasanya memang di laporan polisi tidak disebutkan faktor UU ITE yang mana, biasanya cuma disebutkan melanggar UU ITE saja tanpa ada disebutkan tahun berapanya," ucapnya.
Di kesempatan yang sama Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan, sebenarnya orang yang terkena kasus ITE dari 2019 setidaknya lima tahun terakhir cukup banyak.
"Ini bukan angka. Ini manusia gitu yang punya keluarga, yang punya penghubungan dan hanya karena mereka berekspresi secara damai, mereka jadi berurusan sama negara dipidana," ungkapnya.
Data dari Amnesty International Indonesia pasal yang sering digunakan adalah Pasal 27 Ayat (1) dan (3). Termasuk Pasal 28 Ayat (1). (Z-9)
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/8).
PAKAR Hukum Pidana UMY, M. Endriyo Susila mengatakan penegakan hukum di Indonesia khususnya pemberantasan korupsi, sedang mengalami kemerosotan. Vonis Tom Lembong
Menurut Edi, opini yang menyebut bahwa vonis Tom Lembong sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi justru keliru dan tidak berdasar.
Desakan agar polisi menggelar perkara khusus kasus ijazah palsu dinilai mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved