Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU ITE Masih Laris Digunakan untuk Kriminalisasi Masyarakat

M. Iqbal Al Machmudi
20/11/2024 19:01
UU ITE Masih Laris Digunakan untuk Kriminalisasi Masyarakat
Ilustrasi menolak kriminalisasi(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SAFENET mencatat jumlah kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) per 10 bulan atau dari Januari sampai Oktober ada 128 kasus.

"Ternyata masih sama. Orang yang dilaporkan ke polisi atau korban kriminalisasi masih warga biasa. Contoh dalam konteks warga yang kritis di media sosial, curhat, sharing, dan lain-lain tentang dirinya kemudian dilaporkan," kata Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum di Jakarta Pusat, Rabu (20/11). 

Bahkan yang menarik di tahun 2024 ada politisi sebagai pelapor karena tahun ini berhubungan dengan pemilu. Kemudian target kriminalisasi ada pembuat konten, aktivis, jurnalis, hingga media.

"Kemudian pelapor juga banyak yang mengatasnamakan sebagai organisasi atau institusi untuk melaporkan orang lain. Contohnya salah satu partai kemudian melaporkan orang yang misalnya komplain atau mengkritisi calon atau politisi dari partai tersebut," ujar dia.

Kemudian yang selanjutnya ada pengusaha, perusahaan, atau mengatasnamakan perusahaan. Kasusnya misalnya karena ada mantan karyawan atau buruhnya yang kemudian protes, kemudian dilaporkan.

Sehingga menjadi kekhawatiran bagaimana UU ITE kemudian malah digunakan oleh para warga itu untuk saling melapor gitu. Jadi orang sekarang kecenderungannya kalau tidak suka sama orang itu pakai UU ITE. 

"Padahal seharusnya misalnya itu bisa diselesaikan dengan musyawarah atau hal-hal yang sebetulnya tidak selalu harus dibawa ke ranah hukum," pungkasnya. (Iam/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya