Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kemenhub. Belakangan, ada empat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diperiksa dalam waktu berdekatan.
Empat Politikus PDIP itu yakni Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Hasto Kristiyanto, Sadarestuwati, dan Riyan Dediano. KPK menyebut pemeriksaan dengan waktu yang dekat untuk mereka cuma kebetulan.
“Jadi, keterlibatan yang kita temukan adalah orang perorangan tapi kebetulan orang orang tersebut ada pada satu partai, misalnya partai A, B, semua ada kita panggil kok,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Megawati Diminta Legowo
Asep menjelaskan pihaknya belum mengendus adanya perintah tertentu dari PDIP yang terkait dengan proyek di DJKA, Kemenhub. Meskipun, hasil pemeriksaan mereka semua sama, yakni, terkait pengaturan proyek di instansi pemerintah tersebut.
Namun, Asep menyebut penyidik lebih mendalami soal proses penganggaran dalam proyek yang kini dipermasalahkan. Lalu, KPK disebut mendalami soal fungsi DPR dalam pengerjaan jalur kereta.
“Lebih tepatnya ini terkait dengan penganggaran, penganggaran ini ada penanggung jawab di DPR misalnya komisi apa, komisi berapa,” ujar Asep.
Baca juga : Ketua Gapensi Semarang Diperiksa terkait korupsi di Pemkot
Sebelumnya, KPK memeriksa Riyan Dediano pada Senin, 26 Agustus 2024. Dia diminta memberikan penjelasan soal kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan di DJKA, Kemenhub.
“Saksi RD hadir, didalami terkait dengan pengaturan lelang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Agustus 2024.
Tessa belum bisa memerinci pengaturan lelang yang diulik penyidik dalam kasus ini. Riyan berstatus sebagai saksi saat dipanggil oleh KPK. (Can/P-2)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved