Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BARU-baru ini viral kasus doxing atau aksi penyebarluasan informasi pribadi kepada publik yang dilakukan di ranah digital. Hal ini dapat dikategorikan cyber bullying dan cyber intimidation.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menjelaskan doxing dilakukan pelaku merupakan bentuk dari main hakim sendiri di ranah digital. Doxing dapat masuk ke dalam tindakan kriminal.
“Tujuannya bukan untuk efek jera, tapi justru intimidasi secara digital. Jadi iya ini termasuk tindak kriminal. Doxing ini juga dapat dilihat sebagai upaya main hakim sendiri di dunia maya, arena beranggapan bahwa hukum di dunia nyata sulit untuk diandalkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (28/9).
Baca juga: Ini Pengertian dan Perbedaan Malware, Ransomware, Social Engineering, dan Ancaman Siber Lainnya
“Pelaku doxing beranggapan bahwa dengan tindakan tersebut akan membuat objek doxing membatasi aksi mereka yang kurang menyenangkan bagi orang lain dari kelompok tertentu,” sambung Rissalwan.
Lebih lanjut, Indonesia dikatakan memiliki banyak regulasi untuk menghukum tindakan doxing, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan bahkan UU KUHP.
Baca juga: Ini yang Perlu Anda Tahu Soal Cyberbullying dan Cara Penanganannya
Namun demikian, belum ada sanksi yang jelas terhadap pelaku yang melakukan doxing, sehingga tidak akan ada efek jera bagi orang yang melakukan tindakan tersebut.
“Jadi memang perlu ada pengaturan dunia media sosial yang lebih tegas untuk perilaku doxing yang secara jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan. Saya melihat pengendalian social order di media sosial oleh pihak yang berwenang masih sangat lemah. Pemerintah hanya concern pada pengaturan media sosial yang berhubungan dengan kepentingan rezim saja, belum pada kepentingan publik,” tandas Rissalwan. (Z-3)
SURVEI yang dilakukan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) pada September 2024 menunjukkan 75% korban perundungan (bullying) cenderung mengalami gangguan.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Pangeran Harry dan Meghan Markle menekankan bahasa siper dan keamanan online bagi anak-anak.
Anak yang diperlakukan dengan kekerasan oleh orang dewasa itu kemudian hari juga melakukan hal yang sama kepada tetangganya yang masih kecil
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved