Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU-baru ini viral kasus doxing atau aksi penyebarluasan informasi pribadi kepada publik yang dilakukan di ranah digital. Hal ini dapat dikategorikan cyber bullying dan cyber intimidation.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menjelaskan doxing dilakukan pelaku merupakan bentuk dari main hakim sendiri di ranah digital. Doxing dapat masuk ke dalam tindakan kriminal.
“Tujuannya bukan untuk efek jera, tapi justru intimidasi secara digital. Jadi iya ini termasuk tindak kriminal. Doxing ini juga dapat dilihat sebagai upaya main hakim sendiri di dunia maya, arena beranggapan bahwa hukum di dunia nyata sulit untuk diandalkan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (28/9).
Baca juga: Ini Pengertian dan Perbedaan Malware, Ransomware, Social Engineering, dan Ancaman Siber Lainnya
“Pelaku doxing beranggapan bahwa dengan tindakan tersebut akan membuat objek doxing membatasi aksi mereka yang kurang menyenangkan bagi orang lain dari kelompok tertentu,” sambung Rissalwan.
Lebih lanjut, Indonesia dikatakan memiliki banyak regulasi untuk menghukum tindakan doxing, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan bahkan UU KUHP.
Baca juga: Ini yang Perlu Anda Tahu Soal Cyberbullying dan Cara Penanganannya
Namun demikian, belum ada sanksi yang jelas terhadap pelaku yang melakukan doxing, sehingga tidak akan ada efek jera bagi orang yang melakukan tindakan tersebut.
“Jadi memang perlu ada pengaturan dunia media sosial yang lebih tegas untuk perilaku doxing yang secara jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan. Saya melihat pengendalian social order di media sosial oleh pihak yang berwenang masih sangat lemah. Pemerintah hanya concern pada pengaturan media sosial yang berhubungan dengan kepentingan rezim saja, belum pada kepentingan publik,” tandas Rissalwan. (Z-3)
SEKOLAH atau lembaga pendidikan idealnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar dan menuntut ilmu.
SURVEI yang dilakukan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) pada September 2024 menunjukkan 75% korban perundungan (bullying) cenderung mengalami gangguan.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Pangeran Harry dan Meghan Markle menekankan bahasa siper dan keamanan online bagi anak-anak.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved