Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI UU ITE yang banyak diharapkan publik menjadi pintu terbuka bagi kebebasan dan perlindungan berpendapat, dinilai mengecewakan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan revisi UU ITE kali ini semakin memperlihatkan kesewenangan pemerintah dalam ruang demokrasi dan berpendapat.
"Di tengah ketertutupan kerahasiaan proses dan draft koalisi mendapatkan potret draft yang disepakati per 22 November. Serem banget pemerintah bisa semakin sewenang-wenang memblokir dan putus akses internet," ujarnya, Jumat (24/11).
Setelah menerima dan mempelajari dokumen perubahan UU ITE juga semakin memperlihatkan ketidakberpihakan wakil rakyat dan pemerintah dalam membangun demokrasi yang sehat, dengan mengekang kemerdekaan warga negara untuk menyatakan pendapatnya. Dia pun memersoalkan pasal 40 RUU ITE yang mengatur tentang kewenangan pemerintah memutus secara sepihak, memblokir media sosial, rekening dan penghapusan konten.
Baca juga: Komitmen Anies Baswedan untuk Revisi UU ITE Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas
"RUU ITE semakin berbahaya dan membawa semakin ke jurang otoritarianisme," cetusnya.
Kritik juga disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Alviani Sabillah. Sejak awal proses pembahasan revisi UU ini kerap dilakukan secara tertutup khususnya oleh panitia kerja DPR.
Baca juga: Pasal Karet di Revisi UU ITE Tak Dihapus
"Kami memang sejak awal menyoroti proses pembentukannya revisi ITE. Sejak awal pembahasan di tingkat pertama pembahasannya banyak dilakukan secara tertutup khususnya di panja ya," terangnya.
Pada saat itu koalisi Serius Revisi UU ITE menerima beberapa penjelasan dari DPR atas proses yang tertutup tersebut. Salah satunya pembahasan dapat diakses melalui kanal DPR secara daring.
"Memang bisa dilihat di kanal DPR ada akses itu tp tidak bisa kami akses poin pembahasannya. Bahkan kami harus mencari sendiri (sulit) untuk bisa meminta informasinya. Ternyata hasilnya banyak pasal yang kecenderungannya makin mengancam kita dan demokrasi," tegasnya.
Selain alasan akses kanal daring, DPR disebut berdalih pasal-pasal yang dibahas banyak yang menyangkut kasus serta akan banyak kepentingan seperti salah satunya pasal 40 tentang hak sensor konten.
"Ada pasal-pasal lain justru kontroversial masuk seperti di pasal 20-an saya lupa persisnya berapa. Malah pasal sebelumnya yang bisa menjerat banyak orang tetap ada," tukasnya.
Sementara itu beberapa anggota Komisi I DPR yang dihubungi tidak merespon saat ditanya tentang RUU ITE. Salah satunya beralasan masih mempelajari hasil dari keseluruhan revisi tersebut. (Sru/Z-7)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
DIREKTUR Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum mengatakan revisi UU ITE tidak berdampak signifikan, karena masih banyak masyarakat yang terkena kriminalisasi dari UU tersebut.
REVISI UU ITE menjadi ujung tombak kepastian dan jaminan dalam menjalan berbagai peraturan atau badan hukum yang dibentuk dalam mengamankan ruang siber.
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
Pasal karet dalam UU ITE jadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru melindungi pengkritik pemerintah dari kriminalisasi, termasuk komika Pandji Pragiwaksono.
KEBEBASAN berpendapat di media sosial menjadi salah satu wujud nyata demokrasi di era digital.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
Perubahan pola komunikasi di era internet memunculkan kembali diskusi mengenai batas dan praktik kebebasan berpendapat.
FRAKSI Partai NasDem DPR RI menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut tuntas dugaan makar yang mencuat di balik gelombang demonstrasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved