Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG hakim di New York menolak gugatan pencemaran nama baik senilai US$400 juta (sekitar Rp6 triliun), yang diajukan Justin Baldoni terhadap mantan lawan mainnya, Blake Lively.
Keduanya membintangi film It Ends with Us yang dirilis pada 2024, dan telah terlibat dalam perseteruan hukum selama beberapa bulan, dengan persidangan dijadwalkan berlangsung tahun depan.
Hakim Lewis Liman, Senin, menolak gugatan balik dari Baldoni, yang menuduh pemerasan, pencemaran nama baik, dan berbagai tuduhan lainnya.
Baldoni mengajukan gugatan tersebut setelah Lively melaporkannya secara hukum tahun lalu, menuduhnya melakukan pelecehan seksual dan melancarkan kampanye fitnah terhadap dirinya.
Lively menggugat Wayfarer Studios milik Baldoni pada Desember 2024, dengan tuduhan ia mengalami pelecehan seksual di lokasi syuting dan Baldoni membalas dendam setelah ia melaporkan kejadian tersebut, disertai dengan tuduhan lainnya.
Lively juga mengungkapkan rincian tuduhan tersebut dalam sebuah artikel di The New York Times yang terbit sebelum gugatan hukumnya diajukan.
Baldoni kemudian menggugat Lively, suaminya Ryan Reynolds, publisis mereka, serta The New York Times, menuduh mereka berusaha menghancurkan karier dan reputasinya melalui tuduhan-tuduhan tersebut.
Gugatan Baldoni berfokus pada dua hal: bahwa Lively “merebut film” dari dirinya dan perusahaannya, Wayfarer, dengan mengancam tidak akan mempromosikannya; dan bahwa Lively bersama pihak lain menyebarkan narasi palsu bahwa Baldoni telah melakukan pelecehan seksual dan kampanye fitnah terhadapnya, jelas Hakim Liman dalam pendapat hukumnya.
Namun, menurut hakim, Baldoni dan perusahaannya “tidak secara memadai menunjukkan ancaman Lively merupakan pemerasan yang melanggar hukum dan bukan sekadar negosiasi ulang kondisi kerja yang sah.”
Selain itu, hakim menyatakan Baldoni dan perusahaannya tidak membuktikan adanya pencemaran nama baik karena “Pihak Wayfarer tidak menuduh bahwa Lively bertanggung jawab atas pernyataan lain selain yang disampaikan dalam gugatannya,” yang memiliki hak istimewa hukum.
Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan The New York Times “bertindak dengan niat jahat” dalam menerbitkan laporannya, sehingga gugatan senilai US$250 juta terhadap media tersebut juga ditolak.
“Fakta yang diajukan menunjukkan Times telah meninjau bukti yang tersedia dan melaporkan, mungkin dengan gaya dramatis, apa yang mereka yakini terjadi,” tulis hakim. “Times tidak memiliki motif jelas untuk memihak pada versi peristiwa dari Lively.”
Dalam pernyataan kepada media AS, pengacara Lively menyebut keputusan tersebut sebagai “kemenangan total dan pembenaran penuh bagi Blake Lively, serta bagi mereka yang ikut terseret dalam gugatan balasan Justin Baldoni dan pihak Wayfarer, termasuk Ryan Reynolds, Leslie Sloane, dan The New York Times.”
Dalam unggahan di Instagram-nya, Lively menulis bahwa, “Seperti banyak orang lainnya, saya merasakan sakit akibat gugatan balasan, termasuk rasa malu yang sengaja diciptakan untuk menghancurkan kami.”
“Meski gugatan terhadap saya berhasil ditolak, masih banyak yang tidak memiliki sumber daya untuk melawan,” tambahnya, dan menyatakan bahwa ia “semakin bertekad untuk terus memperjuangkan hak setiap perempuan untuk bersuara dalam melindungi diri mereka.”
Hakim Liman menyatakan Baldoni diizinkan untuk mengubah dan mengajukan kembali tuduhan yang berkaitan dengan gangguan kontrak sebelum 23 Juni.
Penolakan dari Hakim Liman ini muncul seminggu setelah Lively meminta untuk menarik dua tuntutan dalam gugatannya terhadap Baldoni—yakni, penderitaan emosional secara sengaja dan penderitaan emosional secara lalai.
Dalam gugatan aslinya, Lively menyebut ia mengalami “stres emosional yang parah” akibat pelecehan seksual dan kampanye fitnah yang diduga dilakukan terhadapnya.
It Ends with Us adalah adaptasi dari novel terlaris karya Colleen Hoover, yang menampilkan Blake Lively sebagai karakter utama, Lily Bloom—seorang perempuan muda yang tumbuh besar menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga dan mendapati dirinya berada dalam situasi serupa di masa dewasa. (BBC/Z-2)
Terungkap pesan pribadi Justin Baldoni yang mengeluhkan perilaku Blake Lively di lokasi syuting 'It Ends With Us'. Dari isu adegan intim hingga gugatan ratusan juta dolar.
Blake Lively menuntut Justin Baldoni dan tim produksi It Ends With Us, mengklaim rugi hingga US$161 juta akibat kampanye fitnah yang merusak reputasi dan bisnisnya.
Pengacara Justin Baldoni menjelaskan alasan kliennya tidak melanjutkan gugatan balik senilai US$400 juta terhadap Blake Lively.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved