Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PBNU Harapkan Revisi UU ITE Akselerasi Ekonomi Digital

Putra Ananda
23/2/2021 19:14
PBNU Harapkan Revisi UU ITE Akselerasi Ekonomi Digital
Ilustrasi Undang-Undang ITE(Ilustrasi)

RENCANA revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan perkembangan kemajuan teknologi ekonomi digital. Revisi jangan sampai terjebak hanya pada pasal karet yang selama ini kerap diperdebatkan di publik. 

"Untuk itu mumpung ada momen ingin revisi jangan cuma terbatas pada pasal-pasal karet. Melainkan mengutamakan revisi terhadap peraturan ekonomi-ekonomi digital," ujar Ketua PBNU Marsyudi Suhud saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/2).

Menurut Marsyudi, negara perlu menerapkan aturan yang pasti terkait transaksi elektronik yang semakin hari semakin meningkat. Peraturan tersebut dibutuhkan untuk menjamin kamanan dan regulasi transaksi yang terjadi di era ekonomi digital.

Baca juga : Dampak Pandemi Covid-19, Utang Negara Naik 8%

"Saat ini kan ekonomi digital sudah berjalan namun kita belum punay aturannya. Bahkan sudah sampai ke uang digital atau crypto," ungkapnya. 

Pemerintah sendiri melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah membentuk tim pengkaji revisi UU ITE. Tim ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga yang akan mengkaji kembali perlu atau tidaknya revisi UU ITE dilakukan melalui parelemn. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya