Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan perkembangan kemajuan teknologi ekonomi digital. Revisi jangan sampai terjebak hanya pada pasal karet yang selama ini kerap diperdebatkan di publik.
"Untuk itu mumpung ada momen ingin revisi jangan cuma terbatas pada pasal-pasal karet. Melainkan mengutamakan revisi terhadap peraturan ekonomi-ekonomi digital," ujar Ketua PBNU Marsyudi Suhud saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/2).
Menurut Marsyudi, negara perlu menerapkan aturan yang pasti terkait transaksi elektronik yang semakin hari semakin meningkat. Peraturan tersebut dibutuhkan untuk menjamin kamanan dan regulasi transaksi yang terjadi di era ekonomi digital.
Baca juga : Dampak Pandemi Covid-19, Utang Negara Naik 8%
"Saat ini kan ekonomi digital sudah berjalan namun kita belum punay aturannya. Bahkan sudah sampai ke uang digital atau crypto," ungkapnya.
Pemerintah sendiri melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah membentuk tim pengkaji revisi UU ITE. Tim ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga yang akan mengkaji kembali perlu atau tidaknya revisi UU ITE dilakukan melalui parelemn. (OL-7)
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Meski potensi ekonomi digital besar, Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek literasi.
Peran AI sebagai intelligent trust, bukan pengganti tanggung jawab manusia, melainkan alat untuk memperkuat transparansi, keadilan distribusi, dan pengambilan keputusan beretika.
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Shopee 10 tahun dorong UMKM, brand lokal, dan kreator tumbuh digital
Menko Airlangga menegaskan bahwa sektor digital kini berkedudukan sebagai mesin ketiga (third engine) pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved