Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Yayasan LBHI masyarakat sudah sejak lama mengeluhkan ada pasal-pasal karet di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyebutkan, pemerintah saat ini terus merumuskan perubahan yang bakal dilakukan dalam revisi tersebut.
Terdapat beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil dalam UU ITE sehingga perlu direvisi.
Jika Komnas Perempun ingin mengilangkan diskriminatif terhadap perempuan, Komnas HAM menyajikan Standar Norma dan Pengaturan agar revisi UU ITE tetap bisa memberikan ruang berekspresi.
Banyak usulan dari pakar terkait pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan ke UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya
Berbagai kajian dan data menunjukkan bahwa UU ITE tidak memiliki kemampuan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi.
Ketum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut menilai platform digital seharusnya turut bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif.
Kebebasan berpendapat di dunia maya diharapkan tidak melanggar kebebasan orang lain sehingga tidak perlu ada fenomena saling lapor menggunakana UU ITE.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menambahkan revisi UU ITE penting segera dilakukan untuk melindungi hak digital masyarakat.
Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.
PEMERINTAH dan DPR telah menyepakati RUU Pemilu dan RUU ITE dipastikan tidak akan dibahas di tahun ini karena keduanya bukan bagian dari 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Pemerintah menyatakan, revisi UU ITE dilakukan agar UU ini lebih bagus dan tetap memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran norma di jagat siber.
Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis, masyarakat, sipil, praktisi dan asosiasi pers
Para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.
Cyber Crime Polri sebagai aparat penegak hukum dapat melakukan edukasi kepada masyarakat dengan menegur terlebih dahulu konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Pencabutan laporan dikarenakan adanya upaya mediasi antara Joseph dan pelapor.
"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani."
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya agar menangani kasus ITE dengan adil.
Hoaks saat ini bisa disebut sudah sangat meresahkan, tetapi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga tidak kalah mengkhawatirkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved