Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Mediasi, PSSI Cabut Laporan Terhadap Joseph Erwiantoro

Yakub Pryatama
25/2/2021 07:22
Mediasi, PSSI Cabut Laporan Terhadap Joseph Erwiantoro
Logo PSSI(Ilustrasi)

KEPALA Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut kasus UU ITE yang menjerat Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiyantoro telah diselesaikan melalui mediasi.

Pencabutan laporan dikarenakan adanya upaya mediasi antara Joseph dan pelapor.

"Kemarin setelah dilakukan mediasi, pelapor mencabut laporannya," ucap Argo, Kamis (24/2).

Argo menegaskan Polda Metro Jaya telah menggunakan anjuran dari Surat Edaran Kapolri terkait pedoman penanganan kasus-kasus UU ITE yang harus mengedepankan proses mediasi.

Adapun Argo menjelaskan laporan yang sudah ada sejak Juni 2020 di Polda Metro Jaya. Karyawan tersebut melaporkan Joseph atas dugaan pelanggaran UU ITE dalam tulisan yang dipostingnya pada Juni 2020 di akun Facebook Cocomeo Cacamarica dengan judul "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji".

"Berkaitan dengan pencemaran nama baik lewat Facebook atau medsos yang pelapornya karyawan PSSI. Kemudian di sana melaporkan bahwa ada judul berita itu, 'Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji'. Di sini dalam postingan itu juga pelapor difitnah," ungkap Argo.

Baca juga: Kritik Lewat Medsos, PSSI Panggil Shin Tae-yong dan Lee Jae-hong

Pelapor juga merasa dituduh menerima uang Rp700 juta dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Polda Metro Jaya, lanjut Argo, sudah melakukan proses penerimaan laporan dan naik hingga sidik. Kalau sudah naik sidik otomatis, penyidik sudah memeriksa beberap saksi, juga memeriksa ahli.

Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane keberatan dengan panggilan polisi terhadap anggotanya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/2).

Neta menilai pemanggilan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE.

"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," papar Neta dalam keterangannya, Selasa (23/2).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya