Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut kasus UU ITE yang menjerat Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiyantoro telah diselesaikan melalui mediasi.
Pencabutan laporan dikarenakan adanya upaya mediasi antara Joseph dan pelapor.
"Kemarin setelah dilakukan mediasi, pelapor mencabut laporannya," ucap Argo, Kamis (24/2).
Argo menegaskan Polda Metro Jaya telah menggunakan anjuran dari Surat Edaran Kapolri terkait pedoman penanganan kasus-kasus UU ITE yang harus mengedepankan proses mediasi.
Adapun Argo menjelaskan laporan yang sudah ada sejak Juni 2020 di Polda Metro Jaya. Karyawan tersebut melaporkan Joseph atas dugaan pelanggaran UU ITE dalam tulisan yang dipostingnya pada Juni 2020 di akun Facebook Cocomeo Cacamarica dengan judul "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji".
"Berkaitan dengan pencemaran nama baik lewat Facebook atau medsos yang pelapornya karyawan PSSI. Kemudian di sana melaporkan bahwa ada judul berita itu, 'Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji'. Di sini dalam postingan itu juga pelapor difitnah," ungkap Argo.
Baca juga: Kritik Lewat Medsos, PSSI Panggil Shin Tae-yong dan Lee Jae-hong
Pelapor juga merasa dituduh menerima uang Rp700 juta dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Polda Metro Jaya, lanjut Argo, sudah melakukan proses penerimaan laporan dan naik hingga sidik. Kalau sudah naik sidik otomatis, penyidik sudah memeriksa beberap saksi, juga memeriksa ahli.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane keberatan dengan panggilan polisi terhadap anggotanya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/2).
Neta menilai pemanggilan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE.
"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," papar Neta dalam keterangannya, Selasa (23/2).(OL-5)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved