Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut kasus UU ITE yang menjerat Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiyantoro telah diselesaikan melalui mediasi.
Pencabutan laporan dikarenakan adanya upaya mediasi antara Joseph dan pelapor.
"Kemarin setelah dilakukan mediasi, pelapor mencabut laporannya," ucap Argo, Kamis (24/2).
Argo menegaskan Polda Metro Jaya telah menggunakan anjuran dari Surat Edaran Kapolri terkait pedoman penanganan kasus-kasus UU ITE yang harus mengedepankan proses mediasi.
Adapun Argo menjelaskan laporan yang sudah ada sejak Juni 2020 di Polda Metro Jaya. Karyawan tersebut melaporkan Joseph atas dugaan pelanggaran UU ITE dalam tulisan yang dipostingnya pada Juni 2020 di akun Facebook Cocomeo Cacamarica dengan judul "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji".
"Berkaitan dengan pencemaran nama baik lewat Facebook atau medsos yang pelapornya karyawan PSSI. Kemudian di sana melaporkan bahwa ada judul berita itu, 'Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji'. Di sini dalam postingan itu juga pelapor difitnah," ungkap Argo.
Baca juga: Kritik Lewat Medsos, PSSI Panggil Shin Tae-yong dan Lee Jae-hong
Pelapor juga merasa dituduh menerima uang Rp700 juta dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.
Polda Metro Jaya, lanjut Argo, sudah melakukan proses penerimaan laporan dan naik hingga sidik. Kalau sudah naik sidik otomatis, penyidik sudah memeriksa beberap saksi, juga memeriksa ahli.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane keberatan dengan panggilan polisi terhadap anggotanya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/2).
Neta menilai pemanggilan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE.
"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," papar Neta dalam keterangannya, Selasa (23/2).(OL-5)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved