Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menyatakan masih mendalami kasus yang berawal dari laporan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda maupun penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Proses tersebut masih didalami," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).
Ramadhan menuturkan bahwa penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kedua kasus tersebut.
Sehinggga, Polri belum mendapatkan kesimpulan dan kelanjutan dari kasus yang menggunakan UU ITE itu.
Sejauh ini, Ramadhan juga belum bisa membeberkan lebih detail terkait rencana penyidik dalam mendalami perkara tersebut.
"Nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, dua kasus tersebut menjadi sorotan di tengah mengemukanya wacana revisi UU ITE.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo bahkan menyatakan bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Aturan tersebut, lanjut Listyo, kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
"Undang-Undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," ungkap Listyo. (OL-8)
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved