Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
BARESKRIM Polri menyatakan masih mendalami kasus yang berawal dari laporan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda maupun penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Proses tersebut masih didalami," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).
Ramadhan menuturkan bahwa penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kedua kasus tersebut.
Sehinggga, Polri belum mendapatkan kesimpulan dan kelanjutan dari kasus yang menggunakan UU ITE itu.
Sejauh ini, Ramadhan juga belum bisa membeberkan lebih detail terkait rencana penyidik dalam mendalami perkara tersebut.
"Nanti kalau sudah ada update kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, dua kasus tersebut menjadi sorotan di tengah mengemukanya wacana revisi UU ITE.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo bahkan menyatakan bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Aturan tersebut, lanjut Listyo, kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
"Undang-Undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," ungkap Listyo. (OL-8)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved