Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat ivisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses, begitu pun yang akan dilaporkan nantinya.
Seperti diketahui, perkara hukum terkait UU ITE yang telah masuk, yakni pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal cuitan meninggalnya Ustaz Maaher. Selain itu, Polri juga tengah memproses laporan ujaran kebencian terhadap Abu Janda.
"Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu (mediasi)," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
Rusdi menjelaskan, jika kasus tersebut menyangkut hal personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan mengupayakan mediasi dan restoratif justice.
Baca juga : PBNU Harapkan Revisi UU ITE Akselerasi Ekonomi Digital
Seperti diketahui, dalam restoratif justice ditekankan pemulihan kerugian aset, derita fisik, keamanan, harkat dan kepuasan atau rasa keadilan bagi korban. Sedangkan nagi pelaku, tujuannya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan masyarakat pun menerimanya.
Ia mengambil contoh kasus Novel Baswedan yang dilaporkan setelah dinilai melakukan provokasi terkait kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.
"Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tandasnya.(OL-7)
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved