Polri Kedepankan Mediasi di Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Rahmatul Fajri
23/2/2021 21:37
Polri Kedepankan Mediasi di Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono(Antara/Sigid Kurniawan)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat ivisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses, begitu pun yang akan dilaporkan nantinya.

Seperti diketahui, perkara hukum terkait UU ITE yang telah masuk, yakni pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal cuitan meninggalnya Ustaz Maaher. Selain itu, Polri juga tengah memproses laporan ujaran kebencian terhadap Abu Janda.

"Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu (mediasi)," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Rusdi menjelaskan, jika kasus tersebut menyangkut hal personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan mengupayakan mediasi dan restoratif justice. 

Baca juga : PBNU Harapkan Revisi UU ITE Akselerasi Ekonomi Digital

Seperti diketahui, dalam restoratif justice ditekankan pemulihan kerugian aset, derita fisik, keamanan, harkat dan kepuasan atau rasa keadilan bagi korban. Sedangkan nagi pelaku, tujuannya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan masyarakat pun menerimanya.

Ia mengambil contoh kasus Novel Baswedan yang dilaporkan setelah dinilai melakukan provokasi terkait kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

"Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tandasnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya