Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menilai Undang-Ungang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konstitusional. Landasannya 10 kali gugatan masyarakat dimentahkan lembaga tersebut termasuk pasal-pasal yang disebut-sebut karet.
"UU ini sudah 10 kali digugat dengan hasil semuanya ditolak. Artinya UU ini konstitusional,"
ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi pada diskusi bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa Basi, Sabtu (20/2).
Pada kesempatan itu hadir pula selaku narasumber Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur.
Baidowi mengatakan secara legal formal regulasi yang diproduksi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun yang menjadi keluhan masalah hanya berada di tingkat implementasi.
Masyarakat, kata dia, merasa terdapat standar ganda dalam penerapan pasal-pasal yang akhirnya disebut pasal karet. Penegak hukum bertindak cepat juga sangat lambat karena mengacu pada latar belakang pelapor.
"Untuk itu, saya mendukung Kapolri (Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengatakan pelapor harus korban. Lebih baik lagi kalau Kapolri menerbitkan Perkap atau aturan tertulis dan disosialisasikan ke jajarannya," paparnya.
Baca juga: Komisi III Apresiasi Persiapan ETLE Polda Metro Jaya
Ia mengatakan, pasal-pasal yang diklaim sebagian pihak multitafsir membutuhkan pembuktian dan data yang mendukung. Pasalnya setiap pembuat dan penyebar fitnah harus disanksi.
"Kritik kalau sesuai fakta itu pendapat yang harus dihormati tapi kalau bersifat hoaks dan adu domba harus diproses hukum bukan. Penegakan hukum itu bukan pelanggaran atau pembungkaman sebaliknya melindungi dan menjaga ketentraman masyarakat," terangnya.
Baidowi mengatakan DPR sudah memiliki rencana mengugab UU ITE dengan memasukannya ke program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah bukan prioritas. Alasannya revisi regulasi ini belum mendesak dan membutuhkan waktu untuk pemenuhan syaratnya yakni draf dan naskah akademinya.
"Menyusun dua dokumen itu membutuhkan waktu. Dengan begitu kita masukan ke prolegnas jangka menengah supaya dikemudian hari setelah syaratnya terpenuhi bisa langsung direvisi," tutupnya. (OL-4)
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved