Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

MK Tolak 10 Gugatan UU ITE, DPR: Punya Legitimasi Konstitusional

Cahya Mulyana
20/2/2021 14:10
MK Tolak 10 Gugatan UU ITE, DPR: Punya Legitimasi Konstitusional
Protes UU ITE(FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menilai Undang-Ungang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konstitusional. Landasannya 10 kali gugatan masyarakat dimentahkan lembaga tersebut termasuk pasal-pasal yang disebut-sebut karet.

"UU ini sudah 10 kali digugat dengan hasil semuanya ditolak. Artinya UU ini konstitusional,"

ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi pada diskusi bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa Basi, Sabtu (20/2).

Pada kesempatan itu hadir pula selaku narasumber Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur.

Baidowi mengatakan secara legal formal regulasi yang diproduksi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun yang menjadi keluhan masalah hanya berada di tingkat implementasi.

Masyarakat, kata dia, merasa terdapat standar ganda dalam penerapan pasal-pasal yang akhirnya disebut pasal karet. Penegak hukum bertindak cepat juga sangat lambat karena mengacu pada latar belakang pelapor.

"Untuk itu, saya mendukung Kapolri (Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengatakan pelapor harus korban. Lebih baik lagi kalau Kapolri menerbitkan Perkap atau aturan tertulis dan disosialisasikan ke jajarannya," paparnya.

Baca juga: Komisi III Apresiasi Persiapan ETLE Polda Metro Jaya

Ia mengatakan, pasal-pasal yang diklaim sebagian pihak multitafsir membutuhkan pembuktian dan data yang mendukung. Pasalnya setiap pembuat dan penyebar fitnah harus disanksi.

"Kritik kalau sesuai fakta itu pendapat yang harus dihormati tapi kalau bersifat hoaks dan adu domba harus diproses hukum bukan. Penegakan hukum itu bukan pelanggaran atau pembungkaman sebaliknya melindungi dan menjaga ketentraman masyarakat," terangnya.

Baidowi mengatakan DPR sudah memiliki rencana mengugab UU ITE dengan memasukannya ke program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah bukan prioritas. Alasannya revisi regulasi ini belum mendesak dan membutuhkan waktu untuk pemenuhan syaratnya yakni draf dan naskah akademinya.

"Menyusun dua dokumen itu membutuhkan waktu. Dengan begitu kita masukan ke prolegnas jangka menengah supaya dikemudian hari setelah syaratnya terpenuhi bisa langsung direvisi," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik