Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menilai Undang-Ungang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konstitusional. Landasannya 10 kali gugatan masyarakat dimentahkan lembaga tersebut termasuk pasal-pasal yang disebut-sebut karet.
"UU ini sudah 10 kali digugat dengan hasil semuanya ditolak. Artinya UU ini konstitusional,"
ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi pada diskusi bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa Basi, Sabtu (20/2).
Pada kesempatan itu hadir pula selaku narasumber Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhammad Isnur.
Baidowi mengatakan secara legal formal regulasi yang diproduksi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun yang menjadi keluhan masalah hanya berada di tingkat implementasi.
Masyarakat, kata dia, merasa terdapat standar ganda dalam penerapan pasal-pasal yang akhirnya disebut pasal karet. Penegak hukum bertindak cepat juga sangat lambat karena mengacu pada latar belakang pelapor.
"Untuk itu, saya mendukung Kapolri (Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengatakan pelapor harus korban. Lebih baik lagi kalau Kapolri menerbitkan Perkap atau aturan tertulis dan disosialisasikan ke jajarannya," paparnya.
Baca juga: Komisi III Apresiasi Persiapan ETLE Polda Metro Jaya
Ia mengatakan, pasal-pasal yang diklaim sebagian pihak multitafsir membutuhkan pembuktian dan data yang mendukung. Pasalnya setiap pembuat dan penyebar fitnah harus disanksi.
"Kritik kalau sesuai fakta itu pendapat yang harus dihormati tapi kalau bersifat hoaks dan adu domba harus diproses hukum bukan. Penegakan hukum itu bukan pelanggaran atau pembungkaman sebaliknya melindungi dan menjaga ketentraman masyarakat," terangnya.
Baidowi mengatakan DPR sudah memiliki rencana mengugab UU ITE dengan memasukannya ke program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah bukan prioritas. Alasannya revisi regulasi ini belum mendesak dan membutuhkan waktu untuk pemenuhan syaratnya yakni draf dan naskah akademinya.
"Menyusun dua dokumen itu membutuhkan waktu. Dengan begitu kita masukan ke prolegnas jangka menengah supaya dikemudian hari setelah syaratnya terpenuhi bisa langsung direvisi," tutupnya. (OL-4)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved