Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan meminta penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus membahas tentang syarat keberangkatan pekerja migran ke luar negeri. Ia menilai syarat pekerja migran yang harus diperketat, seperti memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar, dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.
"Meskipun ini sebenarnya syarat keberangkatan, yang lebih urgent adalah yang dibutuhkan oleh negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani,” kata Irawan, melalui keterangannya, Minggu (2/2).
Irawan mengatakan pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
“Nah, ini juga harus kita jadikan pedoman. Tidak hanya sekadar apakah masalah-masalah dalam RUU yang sedang kita bahas ini mengatasi persoalan terkait PMI, tetapi saya ingin lebih dari itu,” ucapnya.
Irawan mengambil contoh kejadian pekerja migran Indonesia yang meresahkan masyarakat Jepang dengan aksi begalnya. Ia menilai hal ini berbahaya jika citra pekerja migran Indonesia menjadi negatif di mata dunia.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa pekerja migran Indonesia itu identik dengan begal. Itu bahaya, kita semua akan malu,” ujarnya.
Irawan mengingatkan agar DPR jangan menyerahkan segala aturan ditetapkan melalui ketetapan menteri. Ia khawatir nantinya akan menyimpang dari maksud dan tujuan awal pembentukan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran.
Maka dari itu, Irawan berharap Baleg DPR RI dapat memasukkan syarat pekerja migran tersebut dalam RUU ini, sehingga jaminan bagi pekerja migran tidak hanya diserahkan kepada eksekutif, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara.(P-2)
KETAKUTAN menyelimuti para pekerja migran tidak berdokumen di Los Angeles, Amerika Serikat, menyusul razia besar-besaran yang dilakukan oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).
Kegiatan bertema Socialization and Workshop of IT-Based Good Governance, Machine Learning, and Renewable Energy for Indonesian Migrant Workers, ini digelar selama tiga hari.
Ada lima negara penerima terbanyak pekerja asal Indonesia, yakni Hongkong, Taiwan, Korsel, Jepang dan Singapura.
Pembukaan penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi dinilai penting untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.
Para korban rata-rata tidak memiliki dokumen resmi. Namun, tetap diberangkatkan dengan membayar sekitar Rp4,5 hingga Rp7,5 juta.
BP Tapera bersama Menteri PKP dan Menteri P2MI membahas program 3 juta rumah dan rencana penyediaan rumah subsidi bagi pekerja migran melalui skema FLPP
Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi P3MI merasa keberatan dengan salah satu pasal di RUU Perlindungan PMI.
PEMERINTAH didesak lebih serius memberikan sosialisasi, pembekalan, dan penguatan bagi para pekerja migran dari kelompok radikal.
Pemerintah Indonesia, disebut hingga kini juga masih belum memberikan perlindungan memadai bagi pekerja migran perempuan.v
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved