Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perketat Syarat Pekerja Migran Lewat Revisi UU

Rahmatul Fajri
02/2/2025 21:20
Perketat Syarat Pekerja Migran Lewat Revisi UU
Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) belajar menghapal bahasa Mandarin disela waktu santai dalam kamar, di LPK Lentera Makmur Sentosa, Bekasi, Jawa Barat(MI/RAMDANI)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan meminta penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus membahas tentang syarat keberangkatan pekerja migran ke luar negeri. Ia menilai syarat pekerja migran yang harus diperketat, seperti memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar, dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.

"Meskipun ini sebenarnya syarat keberangkatan, yang lebih urgent adalah yang dibutuhkan oleh negara penerima, yaitu kesehatan jasmani dan rohani,” kata Irawan, melalui keterangannya, Minggu (2/2).

Irawan mengatakan pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.

“Nah, ini juga harus kita jadikan pedoman. Tidak hanya sekadar apakah masalah-masalah dalam RUU yang sedang kita bahas ini mengatasi persoalan terkait PMI, tetapi saya ingin lebih dari itu,” ucapnya.

Irawan mengambil contoh kejadian pekerja migran Indonesia yang meresahkan masyarakat Jepang dengan aksi begalnya. Ia menilai hal ini berbahaya jika citra pekerja migran Indonesia menjadi negatif di mata dunia.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa pekerja migran Indonesia itu identik dengan begal. Itu bahaya, kita semua akan malu,” ujarnya.

Irawan mengingatkan agar DPR jangan menyerahkan segala aturan ditetapkan melalui ketetapan menteri. Ia khawatir nantinya akan menyimpang dari maksud dan tujuan awal pembentukan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran.

Maka dari itu, Irawan berharap Baleg DPR RI dapat memasukkan syarat pekerja migran tersebut dalam RUU ini, sehingga jaminan bagi pekerja migran tidak hanya diserahkan kepada eksekutif, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya