Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Koalisi Sipil Minta DIM Revisi KUHAP Dibuka ke Publik

Rahmatul Fajri
24/6/2025 19:07
Koalisi Sipil Minta DIM Revisi KUHAP Dibuka ke Publik
Gedung Parlemen, MPR, DPR dan DPD.(MI/RAMDANI)

Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta pemerintah membuka daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke publik. 

Isnur mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar banyak mengenai poin krusial dalam RUU KUHAP. Pasalnya, ia belum melihat DIM revisi KUHAP yang disusun oleh pemerintah tersebut.

"Bagaimana kita mau komentar jika DIMNya saja tidak dishare. Ini bagian dari menutup Informasi," kata Isnur ketika dihubungi, Selasa (24/6).

Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah pekan depan. Ia mengatakan adapun DIM revisi KUHAP dikirimkan pada pekan ini. 

"Kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan insyallah minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Dasco mengatakan pembahasan revisi UU KUHAP akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan perkembangan pembahasan secara berkala dan meminta masyarakat untuk ikut memantau.

"Saya enggak terlalu hafal pasal-pasal yang krusial tapi nanti bisa dilihat karena pembahasannya transparan terbuka dan juga kita sudah minta setiap perkembangan ditampilkan di web yang disediakan untuk itu," ujar Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengaku tidak memasang target RUU itu segera tuntas. Ia mengatakan cepat atau lambatnya pengesahan RUU tergantung proses pembahasan.

"Kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati," katanya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan DPR akan melanjutkan pembahasan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. RUU tersebut terdiri dari tiga usulan DPR, tiga usulan pemerintah, dan dua RUU dari daftar kumulatif terbuka.

Tujuh di antaranya merupakan RUU carry over dari periode keanggotaan DPR sebelumnya. Dia memastikan pembahasan RUU di DPR akan berjalan transparan karena pembentukan suatu undang-undang tidak terlepas dari perspektif kepentingan para pihak.

"Oleh karena itu perlunya membangun komunikasi dengan para pihak yang berkepentingan untuk dapat mencari titik temu bagi kepentingan nasional dalam suatu pembentukan undang-undang," kata Puan.(faj/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya