Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

DPR Kritik MK yang Sering Batalkan UU dengan Dalih Partisipasi Bermakna

Devi Harahap
19/6/2025 13:34
DPR Kritik MK yang Sering Batalkan UU dengan Dalih Partisipasi Bermakna
Gedung Parlemen, MPR, DPR dan DPD.(MI/RAMDANI)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Jadi rekan-rekan di DPR ini kadang-kadang kita sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman di Gedung Senayan seperti dilansir, hari ini.

Habiburokhman mengungkapkan pembatal tersebut sering kali terjadi karena dalih tidak memenuhi asas partisipasi bermakna atau meaningful participation. Menurutnya, prinsip yang kini menjadi standar yang digunakan dalam mengukur keabsahan proses legislasi baik. 

“Ada senjata Mahkamah Konstitusi itu meaningful participation, right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), dan right to be explained (hak untuk diberikan penjelasan),” jelasnya.

Habiburokhman juga mengkritik bahwa selama ini partisipasi yang disebut-sebut MK justru tidak mencerminkan keterlibatan publik secara luas dalam berbagai putusan MK. 

“Kalau dibilang partisipasi, putusan MK itu tidak melibatkan partisipasi apa pun kecuali sembilan orang itu. Pendapat saya ini,” tukasnya.

Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan pentingnya proses partisipasi publik yang sungguh-sungguh dalam penyusunan undang-undang agar tidak mudah dibatalkan oleh MK. Selain itu, ia mengajak semua anggota Dewan, terkhusus Komisi III, untuk tidak patah hati dengan keputusan MK. 

“Jangan patah hati juga, Pak, kalau disampaikan, ini bagian dari dialog kita untuk memenuhi ketiga unsur tersebut,” ujarnya. 

Ia pun mengingatkan bahwa jika unsur partisipasi tersebut dianggap tidak terpenuhi dalam merancang RUU KUHAP tersebut, maka bukan tidak mungkin hasil kerja panjang legislatif kembali dibatalkan oleh sembilan hakim konstitusi. 

“Jangan sampai kita sudah berbulan-bulan RDPU dengan gampangnya pula oleh 9 orang (Hakim MK) itu dipatahkan lagi, oh ini enggak memenuhi meaningful participation karena keinginan mereka tidak terakomodir dalam UU ini,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Habiburokhman mengatakan secara teknis DPR sudah bisa langsung memulai rapat kerja mengenai pembahasan RUU KUHAP. Saat ini, DPR juga tengah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum guna menyerap masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan RKUHAP sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya