Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
“Jadi rekan-rekan di DPR ini kadang-kadang kita sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman di Gedung Senayan seperti dilansir, hari ini.
Habiburokhman mengungkapkan pembatal tersebut sering kali terjadi karena dalih tidak memenuhi asas partisipasi bermakna atau meaningful participation. Menurutnya, prinsip yang kini menjadi standar yang digunakan dalam mengukur keabsahan proses legislasi baik.
“Ada senjata Mahkamah Konstitusi itu meaningful participation, right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), dan right to be explained (hak untuk diberikan penjelasan),” jelasnya.
Habiburokhman juga mengkritik bahwa selama ini partisipasi yang disebut-sebut MK justru tidak mencerminkan keterlibatan publik secara luas dalam berbagai putusan MK.
“Kalau dibilang partisipasi, putusan MK itu tidak melibatkan partisipasi apa pun kecuali sembilan orang itu. Pendapat saya ini,” tukasnya.
Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan pentingnya proses partisipasi publik yang sungguh-sungguh dalam penyusunan undang-undang agar tidak mudah dibatalkan oleh MK. Selain itu, ia mengajak semua anggota Dewan, terkhusus Komisi III, untuk tidak patah hati dengan keputusan MK.
“Jangan patah hati juga, Pak, kalau disampaikan, ini bagian dari dialog kita untuk memenuhi ketiga unsur tersebut,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa jika unsur partisipasi tersebut dianggap tidak terpenuhi dalam merancang RUU KUHAP tersebut, maka bukan tidak mungkin hasil kerja panjang legislatif kembali dibatalkan oleh sembilan hakim konstitusi.
“Jangan sampai kita sudah berbulan-bulan RDPU dengan gampangnya pula oleh 9 orang (Hakim MK) itu dipatahkan lagi, oh ini enggak memenuhi meaningful participation karena keinginan mereka tidak terakomodir dalam UU ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Habiburokhman mengatakan secara teknis DPR sudah bisa langsung memulai rapat kerja mengenai pembahasan RUU KUHAP. Saat ini, DPR juga tengah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum guna menyerap masukan dari berbagai pihak dalam pembahasan RKUHAP sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional. (Dev/P-1)
Populasi perempuan, misalnya, memegang lebih dari 70% keputusan kesehatan keluarga, namun keterlibatan strategis mereka dalam Musrenbang masih sangat lemah.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Skrining Mandiri di Rumah Dapat Meningkatkan Partisipasi Perempuan
Biaya pilkada yang cukup tinggi, sehingga calon-calon yang dihadirkan bukanlah yang diharapkan oleh masyarakat.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved