Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM kajian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamana Mahfud MD menyaring masukan dari berbagai narasumber termasuk pelapor dan terlapor. Masyarakat umum dapat memberi masukan lewat jejaring media sosial.
Hal ini ditegaskan Sugeng Pornomo selaku ketua Tim kajian UU ITE usai gelar rapat kedua di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2). Rapat kedua ini menurut Sugeng telah menyepakati untuk mengundang berbagai kelompok narasumber.
Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kepompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis, masyarakat, sipil atau praktisi. Selanjutnya, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR, partai politik, lalu terakhir kelompok akademisi, pengamat dan kelompok kementerian atau lembaga.
"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (24/2).
Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, lanjut dia, minggu ini tim akan melakukan kegiatan focus group discussion. Minggu berikutnya tim akan menggelar rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh sub tim I dan sub tim II.
"Kemudian selanjutnya penyusunan laporan," tegasnya.
Baca juga : Polri Tegaskan Pedoman Perkara UU ITE Harus Dipatuhi Penyidik
Sugeng juga menegaskan tim ini terdiri dari dua sub tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub tim pertama mengkaji implementasi UU ITE dan ketika dianggap perlu maka akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.
Kemudian sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya akan memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.
"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," paparnya.
Sugeng menambahkan, masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan oleh tim akan disediakan ruang pendapat melalui email dan whatsapp atau sarana lain.
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," pungkas Sugeng. (OL-7)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Masyarakat yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan melakukan penolakan pembahasan revisi undang-undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved