Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kajian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamana Mahfud MD menyaring masukan dari berbagai narasumber termasuk pelapor dan terlapor. Masyarakat umum dapat memberi masukan lewat jejaring media sosial.
Hal ini ditegaskan Sugeng Pornomo selaku ketua Tim kajian UU ITE usai gelar rapat kedua di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2). Rapat kedua ini menurut Sugeng telah menyepakati untuk mengundang berbagai kelompok narasumber.
Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE. Kedua, kepompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis, masyarakat, sipil atau praktisi. Selanjutnya, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR, partai politik, lalu terakhir kelompok akademisi, pengamat dan kelompok kementerian atau lembaga.
"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor, kita ingin mendengar apa sih yang mereka rasakan dan alami dari proses yang pernah dijalani, yang kedua adalah kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi. Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu (24/2).
Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, lanjut dia, minggu ini tim akan melakukan kegiatan focus group discussion. Minggu berikutnya tim akan menggelar rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh sub tim I dan sub tim II.
"Kemudian selanjutnya penyusunan laporan," tegasnya.
Baca juga : Polri Tegaskan Pedoman Perkara UU ITE Harus Dipatuhi Penyidik
Sugeng juga menegaskan tim ini terdiri dari dua sub tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub tim pertama mengkaji implementasi UU ITE dan ketika dianggap perlu maka akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.
Kemudian sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya akan memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.
"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," paparnya.
Sugeng menambahkan, masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan oleh tim akan disediakan ruang pendapat melalui email dan whatsapp atau sarana lain.
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," pungkas Sugeng. (OL-7)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved