Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan, pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya agar menangani kasus ITE dengan adil.
"Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," ucap Agus usai dilantik jadi Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Menurutnya, penanganan kasus-kasus ITE bakal diawasi oleh Wasidik (Pengawas Penyidikan) serta Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Agus membeberkan bahwa penyidik yang dapat melakukan penegakkan hukum dengan baik akan diberikan apresiasi.
Baca juga : Sudah Tiga Hari, Tim Kajian UU ITE Jalan di Tempat
"Yang melaksanakan dengan benar dan mednapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ujar Agus.
Penyidik, lanjut Agus, diminta untuk membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE.
"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat ivisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses, begitu pun yang akan dilaporkan nantinya. (OL-7)
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved