Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan, pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya agar menangani kasus ITE dengan adil.
"Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," ucap Agus usai dilantik jadi Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Menurutnya, penanganan kasus-kasus ITE bakal diawasi oleh Wasidik (Pengawas Penyidikan) serta Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Agus membeberkan bahwa penyidik yang dapat melakukan penegakkan hukum dengan baik akan diberikan apresiasi.
Baca juga : Sudah Tiga Hari, Tim Kajian UU ITE Jalan di Tempat
"Yang melaksanakan dengan benar dan mednapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ujar Agus.
Penyidik, lanjut Agus, diminta untuk membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE.
"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat ivisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses, begitu pun yang akan dilaporkan nantinya. (OL-7)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved