Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Tegaskan Pedoman Perkara UU ITE Harus Dipatuhi Penyidik

Yaaaaakub Pryatama Wijayaatmaja
24/2/2021 21:24
Polri Tegaskan Pedoman Perkara UU ITE Harus Dipatuhi Penyidik
Ilustrasi UU ITE(Ilustrasi)

KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan, pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya agar menangani kasus ITE dengan adil. 

"Kemudian kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," ucap Agus usai dilantik jadi Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). 

Menurutnya, penanganan kasus-kasus ITE bakal diawasi oleh Wasidik (Pengawas Penyidikan) serta Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. 

Agus membeberkan bahwa penyidik yang dapat melakukan penegakkan hukum dengan baik akan diberikan apresiasi. 

Baca juga : Sudah Tiga Hari, Tim Kajian UU ITE Jalan di Tempat

"Yang melaksanakan dengan benar dan mednapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ujar Agus. 

Penyidik, lanjut Agus, diminta untuk membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. 

"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," terangnya. 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat ivisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses, begitu pun yang akan dilaporkan nantinya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya