Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM yang dibentuk pemerintah terkait dengan rencana revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih berkutat pada penyusunan jadwal kajian. Belum terungkap langkah besar dari tim bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Nanti ya, beberapa langkah masih dibahas tim," ujar Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo saat ditanya mengenai output dari kerja dua tim ini oleh Media Indonesia, Jakarta, Rabu (24/2).
Tim yang dibentuk tiga hari lalu ini belum bergerak cepat juga muncul dari perwakilan tim lain yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Staf Khusus Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan tim yang diikutinya masih berkutat dalam pembahasan perumusan analisis penerapan UU ITE.
"Saat ini sedang dilakukan pembahasan di kedua tim. Tim I melakukan perumusan kriteria penerapan, sedangkan tim II melakukan telah substansi UU ITE," singkatnya.
Baca juga : KPK Tambah 11 Jaksa Penuntut dari Kejagung
Tiga hari lalu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa tim yang dibentuk untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo dalam merespons desakan publik terkait revisi UU ITE diberi waktu kerja 3 bulan hingga 22 Mei nanti. Tim ini bekerja untuk menentukan perlu tidaknya revisi UU ITE.
Regulasi ini menjadi sorotan karena di dalamnya dinilai terdapat beberapa pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat dan menghadirkan metakutan untuk mengkritik pemerintah.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) pun menilai pemilihan tim pengkaji UU ITE tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat. Penilaian itu kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur selaku perwakilan KMS, didasarkan pada dua hal.
Pertama, tidak adanya keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga. “Kedua, KMS juga menilai tim kajian UU ITE ini ternyata dipimpin oleh orang yang selama ini dinilai berpotensi menghambat upaya revisi dan dinilai tidak memiliki komitmen untuk memperbaiki demokrasi yang jelas- jelas bersumber dari adanya pasal-pasal karet UU ITE,” papar Isnur. (OL-2)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Kodifikasi memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved