Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sudah Tiga Hari, Tim Kajian UU ITE Jalan di Tempat

Cahya Mulyana
24/2/2021 14:53
Sudah Tiga Hari, Tim Kajian UU ITE Jalan di Tempat
UU ITE(Ilustrasi )

TIM yang dibentuk pemerintah terkait dengan rencana revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih berkutat pada penyusunan jadwal kajian. Belum terungkap langkah besar dari tim bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

"Nanti ya, beberapa langkah masih dibahas tim," ujar Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo saat ditanya mengenai output dari kerja dua tim ini oleh Media Indonesia, Jakarta, Rabu (24/2).

Tim yang dibentuk tiga hari lalu ini belum bergerak cepat juga muncul dari perwakilan tim lain yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Staf Khusus Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan tim yang diikutinya masih berkutat dalam pembahasan perumusan analisis penerapan UU ITE.

"Saat ini sedang dilakukan pembahasan di kedua tim. Tim I melakukan perumusan kriteria penerapan, sedangkan tim II melakukan telah substansi UU ITE," singkatnya.

Baca juga : KPK Tambah 11 Jaksa Penuntut dari Kejagung

Tiga hari lalu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa tim yang dibentuk untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo dalam merespons desakan publik terkait revisi UU ITE diberi waktu kerja 3 bulan hingga 22 Mei nanti. Tim ini bekerja untuk menentukan perlu tidaknya revisi UU ITE.

Regulasi ini menjadi sorotan karena di dalamnya dinilai terdapat beberapa pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat dan menghadirkan metakutan untuk mengkritik pemerintah.

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) pun menilai pemilihan tim pengkaji UU ITE tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat. Penilaian itu kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur selaku perwakilan KMS, didasarkan pada dua hal.

Pertama, tidak adanya keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga. “Kedua, KMS juga menilai tim kajian UU ITE ini ternyata dipimpin oleh orang yang selama ini dinilai berpotensi menghambat upaya revisi dan dinilai tidak memiliki komitmen untuk memperbaiki demokrasi yang jelas- jelas bersumber dari adanya pasal-pasal karet UU ITE,” papar Isnur. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya