Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
TIM yang dibentuk pemerintah terkait dengan rencana revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih berkutat pada penyusunan jadwal kajian. Belum terungkap langkah besar dari tim bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Nanti ya, beberapa langkah masih dibahas tim," ujar Deputi III Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo saat ditanya mengenai output dari kerja dua tim ini oleh Media Indonesia, Jakarta, Rabu (24/2).
Tim yang dibentuk tiga hari lalu ini belum bergerak cepat juga muncul dari perwakilan tim lain yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Staf Khusus Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan tim yang diikutinya masih berkutat dalam pembahasan perumusan analisis penerapan UU ITE.
"Saat ini sedang dilakukan pembahasan di kedua tim. Tim I melakukan perumusan kriteria penerapan, sedangkan tim II melakukan telah substansi UU ITE," singkatnya.
Baca juga : KPK Tambah 11 Jaksa Penuntut dari Kejagung
Tiga hari lalu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa tim yang dibentuk untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo dalam merespons desakan publik terkait revisi UU ITE diberi waktu kerja 3 bulan hingga 22 Mei nanti. Tim ini bekerja untuk menentukan perlu tidaknya revisi UU ITE.
Regulasi ini menjadi sorotan karena di dalamnya dinilai terdapat beberapa pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat dan menghadirkan metakutan untuk mengkritik pemerintah.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) pun menilai pemilihan tim pengkaji UU ITE tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat. Penilaian itu kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur selaku perwakilan KMS, didasarkan pada dua hal.
Pertama, tidak adanya keterlibatan pihak independen yang dapat melihat implikasi UU ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga. “Kedua, KMS juga menilai tim kajian UU ITE ini ternyata dipimpin oleh orang yang selama ini dinilai berpotensi menghambat upaya revisi dan dinilai tidak memiliki komitmen untuk memperbaiki demokrasi yang jelas- jelas bersumber dari adanya pasal-pasal karet UU ITE,” papar Isnur. (OL-2)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved