Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PEMERINTAH memerlukan waktu 2 hingga 3 bulan untuk menyerap aspirasi di publik terkait revisi UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo atas desakan publik terkait penggunaan pasal karet yang ada di UU tersebut.
“Butuh diskusi selama 2 bulan mengenai revisi UU ini. Tim akan melaporkan apa isi dan bentuknya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (22/2).
Ia mengungkapkan, saat ini masih terjadi perdebatan di masyarakat mengenai keberadaan UU ini. Sebagian kalangan menyebutkan sejumlah pasal dalam UU tersebut digunakan untuk memidanakan suara kritis di masyarakat.
“Sementara ada juga yang menyebutkan bahaya apabila aturan tersebut dicabut karena akan terjadi saling serang dan bunuh. Pemerintah membuka ruang diskusi untuk kemudian mengambil sikap. Kalau revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Apalagi sebenarnya revisi UU ini sudah ada di Prolegnas,” ungkapnya.
Baca juga : Presiden Lantik Pengurus Ombudsman Periode 2021-2026
Selama menunggu 2 hingga 3 bulan tersebut, tambah Mahfud, pemerintah memintah Polri dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut secara tepat dan tidak multitafsir. “Semua unsur harus terpenuhi dan berlaku adil ke semua pihak,” tegasnya.
Menkominfo Johny G Plate menyebutkan, sebenarnya keberadaan UU ITE ini masih dinilai konstitusional. Pasalnya, sejumlah pasal dalam UU tersebut sudah dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi dan hasilnya ditolak.
“Namun demi membawa manfaat dalam kehidupan sosial masyarakat, maka terbuka peluang untuk menambah, mengubah, dan mengurangi untuk penyempurnaan UU tersebut,” jelasnya.
Kemenkominfo, tambahnya, akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya terkait implementasi pasal 27, 28, dan 29 yang dinilai sebagian kalangan bermasalah.
“Namun pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai membuat tafsir baru. Hanya jadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila terjadi sengketa,” pungkasnya. (OL-2)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved