Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memerlukan waktu 2 hingga 3 bulan untuk menyerap aspirasi di publik terkait revisi UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo atas desakan publik terkait penggunaan pasal karet yang ada di UU tersebut.
“Butuh diskusi selama 2 bulan mengenai revisi UU ini. Tim akan melaporkan apa isi dan bentuknya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (22/2).
Ia mengungkapkan, saat ini masih terjadi perdebatan di masyarakat mengenai keberadaan UU ini. Sebagian kalangan menyebutkan sejumlah pasal dalam UU tersebut digunakan untuk memidanakan suara kritis di masyarakat.
“Sementara ada juga yang menyebutkan bahaya apabila aturan tersebut dicabut karena akan terjadi saling serang dan bunuh. Pemerintah membuka ruang diskusi untuk kemudian mengambil sikap. Kalau revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Apalagi sebenarnya revisi UU ini sudah ada di Prolegnas,” ungkapnya.
Baca juga : Presiden Lantik Pengurus Ombudsman Periode 2021-2026
Selama menunggu 2 hingga 3 bulan tersebut, tambah Mahfud, pemerintah memintah Polri dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut secara tepat dan tidak multitafsir. “Semua unsur harus terpenuhi dan berlaku adil ke semua pihak,” tegasnya.
Menkominfo Johny G Plate menyebutkan, sebenarnya keberadaan UU ITE ini masih dinilai konstitusional. Pasalnya, sejumlah pasal dalam UU tersebut sudah dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi dan hasilnya ditolak.
“Namun demi membawa manfaat dalam kehidupan sosial masyarakat, maka terbuka peluang untuk menambah, mengubah, dan mengurangi untuk penyempurnaan UU tersebut,” jelasnya.
Kemenkominfo, tambahnya, akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya terkait implementasi pasal 27, 28, dan 29 yang dinilai sebagian kalangan bermasalah.
“Namun pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai membuat tafsir baru. Hanya jadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila terjadi sengketa,” pungkasnya. (OL-2)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalÂ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved