Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Revisi UU ITE, Pemerintah Butuh 2 Bulan Diskusi

Emir Chairullah
22/2/2021 13:51
Revisi UU ITE, Pemerintah Butuh 2 Bulan Diskusi
Menko Polhukam, Mahfud MD(Antara)

PEMERINTAH memerlukan waktu 2 hingga 3 bulan untuk menyerap aspirasi di publik terkait revisi UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo atas desakan publik terkait penggunaan pasal karet yang ada di UU tersebut.

“Butuh diskusi selama 2 bulan mengenai revisi UU ini. Tim akan melaporkan apa isi dan bentuknya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (22/2).

Ia mengungkapkan, saat ini masih terjadi perdebatan di masyarakat mengenai keberadaan UU ini. Sebagian kalangan menyebutkan sejumlah pasal dalam UU tersebut digunakan untuk memidanakan suara kritis di masyarakat.

 “Sementara ada juga yang menyebutkan bahaya apabila aturan tersebut dicabut karena akan terjadi saling serang dan bunuh. Pemerintah membuka ruang diskusi untuk kemudian mengambil sikap. Kalau revisi, kita akan sampaikan ke DPR. Apalagi sebenarnya revisi UU ini sudah ada di Prolegnas,” ungkapnya.

Baca juga : Presiden Lantik Pengurus Ombudsman Periode 2021-2026

Selama menunggu 2 hingga 3 bulan tersebut, tambah Mahfud, pemerintah memintah Polri dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut secara tepat dan tidak multitafsir. “Semua unsur harus terpenuhi dan berlaku adil ke semua pihak,” tegasnya.

Menkominfo Johny G Plate menyebutkan, sebenarnya keberadaan UU ITE ini masih dinilai konstitusional. Pasalnya, sejumlah pasal dalam UU tersebut sudah dijudicial review ke Mahkamah Konstitusi dan hasilnya ditolak.

“Namun demi membawa manfaat dalam kehidupan sosial masyarakat, maka terbuka peluang untuk menambah, mengubah, dan mengurangi untuk penyempurnaan UU tersebut,” jelasnya.

Kemenkominfo, tambahnya, akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya terkait implementasi pasal 27, 28, dan 29 yang dinilai sebagian kalangan bermasalah.

“Namun pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai membuat tafsir baru. Hanya jadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila terjadi sengketa,” pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik