Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PKS Sambut Positif Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE

Thomas Harming Suwarta
24/2/2021 20:00
PKS Sambut Positif Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE
Mardani Ali Sera(Antara)

KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera menyambut baik adanya surat edaran Kapolri yang baru terkait penerapan UU ITE.

Salah satu hal yang disebutkan dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU ITE tersebut adalah ketentuan terkait tersangka yang tersangkut UU ITE yang meminta maaf tidak akan ditahan.

“Bismillah, Kapolri Listyo Sigit menerbitkan Surat Edaran terbaru bernomor SE/2/11/2021 ttg penerapan UU ITE. Tentu kita berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi, ruang digital yang produktif, sehat dan beretika pun harus terjamin,” ungkap Mardani melalui akun twitternya @MardaniAliSera, Rabu (24/2).

Ditambahkan Mardani, poin-poin demi poin yang dicantumkan dalam Surat Edaran tersebut harus dikawal sehingga Polri lebih professional dalam menjalankan tugasnya.

“Publik harus terus mengawal, poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar polri dapat bertindak professional dan adil. Lalu dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta maupun data yang ada,” lanjutnya.

Meski demikian, kata Mardani Surat Edaran ini tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. “Masih banyak problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui Surat Edaran ini. Belum lagi tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian,” lanjutnya.

Selain itu, kata Mardani pengawasan dan komitmen politik harus dijunjung tinggi dalam penerapannya. “Evaluasi berkala juga perlu dilakukan, mengingat kemampuan membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian sangat diperlukan. Kuncinya ada di level memutuskan, apakah dijadikan perkara atau tidak,” pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya