Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit menerbitkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait ujaran kebencian.
"Ya (Kapolri terbitkan Telegram pedoman penanganan kasus UU ITE)," papar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kepada Media Indonesia, Senin (22/2).
Dalam surat telegramnya, Listyo membagi dua jenis tindak pidana siber terkait ujaran kebencian.
Yang pertama, meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.
Maka, Kapolri memberi arahan kepada jajarannya untuk mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Yang kedua ialah hal yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Kapolri membagi dua jenis tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa.
Kapolri memfokuskan pada SARA, yang proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.
Yang kedua adalah penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang aturan larangannya di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946.
Tak hanya itu, Listyo juga memberi arahan kepada penyidik untuk tak menahan terlapor kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Penyidik juga dapat menyelesaikan perkara dengan pendekatanrestorative justice.
Adapun pedoman ini tertulis dalam Surat Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Surat dibentuk dengan dasar beberapa aturan, mulai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (OL-8)
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan oplosan beras
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara serta SMA Global Darussalam Academy di DI Yogyakarta.
Cecep gugur saat berupaya mengevakuasi warga yang terjebak dalam kericuhan di pesta rakyat acara pernikahan anak dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved