Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kapolri Terbitkan Telegram Penanganan Kasus ITE

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/2/2021 01:00
Kapolri Terbitkan Telegram Penanganan Kasus ITE
Ilustrasi(Antara)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit menerbitkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait ujaran kebencian.

"Ya (Kapolri terbitkan Telegram pedoman penanganan kasus  UU ITE)," papar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kepada Media Indonesia, Senin (22/2).

Dalam surat telegramnya, Listyo membagi dua jenis tindak pidana siber terkait ujaran kebencian.

Yang pertama, meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Maka, Kapolri memberi arahan kepada jajarannya untuk mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Yang kedua ialah hal yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Kapolri membagi dua jenis tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa.

Kapolri memfokuskan pada  SARA, yang proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008.

Yang kedua adalah penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang aturan larangannya di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946.

Tak hanya itu, Listyo juga memberi arahan kepada penyidik untuk tak menahan terlapor kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Penyidik juga dapat menyelesaikan perkara dengan pendekatanrestorative justice.

Adapun pedoman ini tertulis dalam Surat Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Surat dibentuk dengan dasar beberapa aturan, mulai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik