Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT media sosial (medsos) Enda Nasution mengatakan bijak dalam bermedia sosial tidak cukup dengan regulasi, tetapi edukasi secara masif perlu juga dilakukan untuk membangun iklim dan ruang dunia maya menjadi sehat dan beradab.
Menurut dia, hoaks saat ini bisa disebut sudah sangat meresahkan, tetapi saling lapor atas nama pencemaran nama baik juga tidak kalah mengkhawatirkan.
"Demokrasi kita seperti sedang diuji dengan ragam persoalan khususnya yang terjadi di dunia maya. Maka tidak sekadar pendekatan regulasi dengan menggunakan UU ITE saja," kata Enda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2).
Karena, menurut dia, UU ITE sendiri sebenarnya tidak melulu berbicara di ranah hukum saja tetapi ada juga di tataran sosialnya bagaimana membuat masyarakat untuk menjadi bijak dalam menggunakan medsos.
Menurut Enda, yang sering melakukan pelaporan itu kadang justru bukan pihak yang disebut dalam konten, tapi malah mungkin para pendukungnya.
Ia menyebut bahwa indikasinya adalah pelaporan ini seringkali dimaksudkan sebagai menjadi bentuk intimidasi agar siapa pun yang membuat unggahan tersebut menghapus, mencabut, atau menarik kembali unggahannya tersebut.
"Kenapa indikasinya dibilang seperti itu, karena sebenarnya mayoritas pelaporan menggunakan UU ITE ini tidak sampai ke tingkat pengadilan. Tapi lebih ke intimidasi saja biar posting-an tersebut dicabut dan yang terlapor meminta maaf," tuturnya.
Baca juga: PKS Sambut Positif Edaran Kapolri Soal Penerapan UU ITE
Bapak Blogger Indonesia ini menambahkan bahwa memang saat terjadi kecenderungan pelaporan menggunakan UU ITE ini karena pengguna medsos di Indonesia semakin banyak dan mereka merasa bisa bicara apa aja di medsos tanpa ia sadar ada UU ITE ini yang bisa untuk melaporkan.
"Kalau mau kita lihat kembali, sebetulnya dari sekian ratus juta pengguna internet di Indonesia, yang terkena UU ITE ini sebenarnya justru minoritas sekali. Karena medsos sendiri sebetulnya kita gunakan untuk hiburan, sharing informasi yang berguna, atau untuk jualan, kebanyakan seperti itu," jelas Enda.
Menurut dia, sebetulnya hanya di beberapa posting saja ada beberapa orang yang membuat posting negatif, seperti nyinyir atau lain sebagainya, namun hal inilah yang jadi masalah dalam UU ITE karena tidak ada batasan yang disebut pencemaran nama baik itu seperti apa.
Karena, katanya, semua posting-an selama si penerimanya merasa bahwa itu adalah fitnah atau pencemaran nama baik itu bisa dilaporkan dan itulah kenapa UU ITE ini disebut sebagai pasal karet.
Terkait hoaks, Enda mengatakan adalah persoalan yang berbeda karena sifatnya misinformasi ada juga disinformasi.
Kalau misinformasi itu informasinya yang tidak akurat tetapi tidak ada niat jelek atau niat jahat di belakangnya. Tetapi kalau disinformasi itu secara sengaja menyebarkan informasi yang dibuat salah atau untuk menyerang orang lain. (S-2)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Kemkomdigi mengatakan memblokir sejumlah situs hingga konten di media sosial atau medsos yang diakses oleh pelaku terduga peledakan di SMAN 72 Jakarta.
SELAIN menyarankan kata gratis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dihapuskan, Komisi IX DPR RI juga menyoroti banyaknya plesetan MBG yang tersebar di media sosial
Opsi tersebut juga dinilai dapat memudahkan pemerintah untuk mengawasi ruang digital dari segala bentuk misinformasi serta hoaks.
Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved