Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bareskrim Kirim Peringatan Virtual ke Akun Penyebar Hoaks

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
24/2/2021 19:45
Bareskrim Kirim Peringatan Virtual ke Akun Penyebar Hoaks
Ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengirimkan peringatan virtual ke sejumlah akun media sosial yang mengungah konten yang berpotensi tindak pidana hoaks.

Hal itu dilakukan guna mewujudkan Polri yang lebih humanis dengan mengedepankan pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian daripada penindakan.

"Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan," papar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Rabu (24/2).

Slamet menyebut langkah itu sejalan dengan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

Adapun salah satu poin surat edaran itu soal langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya restorative justice.

 

Slamet mengatakan restorative justice juga  terdapat dalam program Virtual Police. Penindakan itu, lanjut Slamet, bersifat ultimum remedium, atau upaya terakhir yang dilakukan kepolisian.

 

Slamet menuturkan pihaknya rutin menggelar patroli siber di media sosial guna mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks.

Pelbagai platform seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram juga dilakukan patroli siber dengan memeriksa konten yang berpotensi tindak pidana.

Jika ditemukan berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.

 

"Kami juga telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebelum memberikan peringatan virtual ke terduga pelanggar UU ITE," ungkap Slamet.

 

Maka, peringatan virtual dilakukan berdasarkan pendapat ahli tak hanya pendapat subjektif penyidik kepolisian.

Peringatan virtual ini nantinta akan dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam maka konten tersebut harus diturunkan.

Jika postingan tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

Sementara itu, Slamet menjelaskan bahwa tindak pidana bisa dilakukan dengan cara restorative justice bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311," tegasnya.

"Kenapa tidak bisa ditahan karena sudah dikeluarkan oleh Kapolri kepada seluruh jajaran apabila akan naik sidik harus dilakukan gelar secara virtual oleh Mabes Polri sehingga inilah upaya Pak Jokowi-Pak Kapolri membuat untuk lebih tenang bangsa ini. Tapi bukan berarti tidak dilakukan penahanan terus kita semena-mena artinya kita sama sama koreksi diri," paparnya.

Slamet juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Kritik tersebut harus disampaikan secara beradab, tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks maka akan ditindak.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik