Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim Kajian

Cahya Mulyana
20/2/2021 09:10
Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim Kajian
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengadakan rapat koordinasi.(Dok. Kemenko Polhukam)

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk dua tim kajian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Salah satu tugasnya ialah mendalami pasal karet yang dikeluhkan masyarakat. "Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim," ujar Mahfud dalam keterangan resmi, Jumat (19/2) malam.

Menurutnya, tim pertama bertugas membentuk interpretasi UU ITE yang lebih teknis. Tugas lainnya ialah membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet.

Baca juga: Presiden Buka Ruang Masukan untuk Revisi UU ITE

Adapun tim pertama akan dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. "Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Ada gugatan UU ini karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," imbuh Mahfud.

Mahfud juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar untuk mengetahui ketentuan yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

"Kita juga akan mendengar DPR. Karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya, dua tim akan bekerja pada Senin besok," tutupnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya