Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi wacana yang digulirkan Presiden Jokowi untuk mengubah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal multitafsir dalam regulasi ini harus diubah demi keadilan.
"Kami kaget sekali Pak Jokowi mendorong revisi UU ITE. Ini kabar baik bagi masyarakat sipil," ujar Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur pada diskusi bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa Basi, Sabtu (20/2).
Pada kesempatan itu hadir pula selaku narasumber Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari dan Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha.
Isnur mengatakan wacana yang digulirkan Presiden Jokowi patut ditindaklanjuti oleh bawahannya juga DPR. Pasalnya, masyarakat sangat mengharapkan regulasi ini diubah.
"Namun kami masih bertanya soal keseriusannya. Kami berusaha mendorong pemerintah melihat dampak pasal-pasal di UU ITE," ungkapnya.
Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim Kajian
Menurut dia, YLBHI selalu mendapatkan laporan dan permohonan pendampingan dari masyarakat yang disinyalir melanggar pasal karet dalam regulasi ini, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
"Kami sehari-hari menerima laporan dan permintaan bantuan mengenai pasal yang kerap dikeluhkan itu. Para pihak yang enggan dikritik kerap membungkam yang kritis dengan pasal dalam UU ITE itu. Maka kami menilai pasal itu multitafsir yang luar biasa," paparnya.
Isnur menjelaskan pasal karet harus menjadi fokus utama pembenahan UU ITE. Tujuannya guna melindungi kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari keberlangsungan demokrasi.
"Salah satu indikator mutu demokrasi dilihat dari kebebasan berpendapat. Maka wajar indeks demokrasi kita menurun akhir-akhir ini," pungkasnya.(OL-5)
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
TNI dilatih dan dididik untuk berperang, bukan untuk menjaga Kejari dan Kejati.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengecam aksi penangkapan serta pemidanaan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS terkait kasus unggahan meme Jokowi-Prabowo menurutnya itu kriminalisasi
Isnur mengatakan fenomena militer yang mulai memasuki ranah kampus merupakan bentuk infiltrasi yang sangat berbahaya untuk kelangsungan iklim akademik.
KETUA Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan pihaknya mencatat terjadi kekerasan saat aksi penolakan UU TNI di 10 wilayah Indonesia.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
YLBHI menilai bahwa tidak ada unsur yang merendahkan citra kepolisian dalam lagu Bayar Bayar Bayar milik Band Punk asal Purbalingga, Sukatani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved