Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi wacana yang digulirkan Presiden Jokowi untuk mengubah Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal multitafsir dalam regulasi ini harus diubah demi keadilan.
"Kami kaget sekali Pak Jokowi mendorong revisi UU ITE. Ini kabar baik bagi masyarakat sipil," ujar Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur pada diskusi bertajuk UU ITE Bukan Revisi Basa Basi, Sabtu (20/2).
Pada kesempatan itu hadir pula selaku narasumber Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari dan Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha.
Isnur mengatakan wacana yang digulirkan Presiden Jokowi patut ditindaklanjuti oleh bawahannya juga DPR. Pasalnya, masyarakat sangat mengharapkan regulasi ini diubah.
"Namun kami masih bertanya soal keseriusannya. Kami berusaha mendorong pemerintah melihat dampak pasal-pasal di UU ITE," ungkapnya.
Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD Bentuk Dua Tim Kajian
Menurut dia, YLBHI selalu mendapatkan laporan dan permohonan pendampingan dari masyarakat yang disinyalir melanggar pasal karet dalam regulasi ini, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).
"Kami sehari-hari menerima laporan dan permintaan bantuan mengenai pasal yang kerap dikeluhkan itu. Para pihak yang enggan dikritik kerap membungkam yang kritis dengan pasal dalam UU ITE itu. Maka kami menilai pasal itu multitafsir yang luar biasa," paparnya.
Isnur menjelaskan pasal karet harus menjadi fokus utama pembenahan UU ITE. Tujuannya guna melindungi kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari keberlangsungan demokrasi.
"Salah satu indikator mutu demokrasi dilihat dari kebebasan berpendapat. Maka wajar indeks demokrasi kita menurun akhir-akhir ini," pungkasnya.(OL-5)
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Kodifikasi memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum
Ia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Board of Peace (BOP) yang diselenggarakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved