Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEINGINAN Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11/2008 mendapat sambutan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan,
sepakat dengan usulan revisi dari pemerintah.
Menurutnya, revisi tersebut menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas penyebar berita bohong. "Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun. Saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoaks dan ujaran kebencian."
UU ITE, menurut Farhan, Selasa (16/2), harus menjadi pembatas
sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah faham yang berujung ke ranah hukum.
"UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua
dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi,"
terangnya.
Tidak hanya itu, revisi UU ITE harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial untuk berperan aktif dalam
menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa-bahasa tercela
hingga merusak nama baik individu.
Seharusnya, papar pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, itu, semua warga bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan
berekspresi.
"Karena itu, saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi," tegasnya. (N-2)
TAKHTA itu menggoda. Sama halnya dengan wanita dan harta. Karena itu, ada kearifan lokal di negeri ini yang mewanti-wanti hati-hati dengan perkara tiga 'ta' (takhta, harta, dan wanita).
Mereka menuntut DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peserta demonstrasi tersebut merupakan perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kalangan pengusaha sudah setuju terhadap kajian Pemprov DKI untuk merevisi kenaikan UMP 2022.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved