Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEINGINAN Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11/2008 mendapat sambutan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan,
sepakat dengan usulan revisi dari pemerintah.
Menurutnya, revisi tersebut menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas penyebar berita bohong. "Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun. Saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoaks dan ujaran kebencian."
UU ITE, menurut Farhan, Selasa (16/2), harus menjadi pembatas
sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah faham yang berujung ke ranah hukum.
"UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua
dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi,"
terangnya.
Tidak hanya itu, revisi UU ITE harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial untuk berperan aktif dalam
menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa-bahasa tercela
hingga merusak nama baik individu.
Seharusnya, papar pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, itu, semua warga bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan
berekspresi.
"Karena itu, saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi," tegasnya. (N-2)
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved