Farhan Sambut Revisi UU ITE

Bayu Anggoro
16/2/2021 19:30
Farhan Sambut Revisi UU ITE
Anggota DPR RI M Farhan(MI/BAYU ANGGORO)

KEINGINAN Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11/2008 mendapat sambutan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan,
sepakat dengan usulan revisi dari pemerintah.

Menurutnya, revisi tersebut menjadi langkah memperkuat peran negara memberantas penyebar berita bohong. "Kami sangat terbuka pada ide merevisi UU ITE karena memang UU ITE ini sudah berusia 13 tahun. Saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan memberantas hoaks dan ujaran kebencian."

UU ITE, menurut Farhan, Selasa (16/2), harus menjadi pembatas
sekaligus filter bagi pemberi kritik yang konstruktif agar tidak menjadi salah faham yang berujung ke ranah hukum.

"UU ITE bagaimanapun harus menjadi pagar dan otokritik bagi kita semua
dalam memanfaatkan media digital sebagai media kebebasan berekspresi,"
terangnya.

Tidak hanya itu, revisi UU ITE harus mampu menjadi acuan bagi masyarakat yang aktif bermedia sosial untuk berperan aktif dalam
menciptakan arus informasi tanpa menggunakan bahasa-bahasa tercela
hingga merusak nama baik individu.

Seharusnya, papar pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, itu, semua warga  bisa menjaga diri dalam menyampaikan kritik atau pendapat, tanpa menggunakan bahasa yang kasar. Penggunaan kata dan istilah yang merendahkan dan melecehkan bukanlah bagian dari kebebasan
berekspresi.

"Karena itu, saatnya sekarang kita kembali menjunjung nilai kebaikan yang luhur dan memikirkan kembali pilihan kata dan karya yang pantas untuk kita tampilkan di media digital. Karena apapun itu akan memberi dampak kepada masyarakat. Ajakan Presiden Jokowi sebetulnya adalah ajakan bagi kita  untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi," tegasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya