Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK akun media sosial Facebook Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri lantaran menghina Kepala KSP Moeldoko. Basmi ditangkap usai menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador di unggahannya dalam Facebook.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menuturkan Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB, Minggu (18/10).
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan polisi,” tutur Slamet, Minggu (18/10).
Basmi langsung dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
Basmi pun akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan barang bukti (digital forensik) oleh Penyidik Polri.
Adapun Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut. "Benar (Basmi diamankan Bareskrim)," ungkap Listyo.
Atas perbuatannya, Basmi pun dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp4.500. (OL-13)
Baca Juga: Saat Brimob Harus Menghadang Unjuk Rasa
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved