Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIK akun media sosial Facebook Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri lantaran menghina Kepala KSP Moeldoko. Basmi ditangkap usai menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador di unggahannya dalam Facebook.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menuturkan Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB, Minggu (18/10).
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan polisi,” tutur Slamet, Minggu (18/10).
Basmi langsung dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
Basmi pun akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan barang bukti (digital forensik) oleh Penyidik Polri.
Adapun Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut. "Benar (Basmi diamankan Bareskrim)," ungkap Listyo.
Atas perbuatannya, Basmi pun dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp4.500. (OL-13)
Baca Juga: Saat Brimob Harus Menghadang Unjuk Rasa
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandangĀ
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved