Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PEMILIK akun media sosial Facebook Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri lantaran menghina Kepala KSP Moeldoko. Basmi ditangkap usai menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador di unggahannya dalam Facebook.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menuturkan Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB, Minggu (18/10).
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan polisi,” tutur Slamet, Minggu (18/10).
Basmi langsung dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.
Basmi pun akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan barang bukti (digital forensik) oleh Penyidik Polri.
Adapun Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut. "Benar (Basmi diamankan Bareskrim)," ungkap Listyo.
Atas perbuatannya, Basmi pun dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp4.500. (OL-13)
Baca Juga: Saat Brimob Harus Menghadang Unjuk Rasa
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved