Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKLARATOR serta Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap tim siber Bareskrim Polri di rumahnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (13/10).
"Jumhur Hidayat ditangkap tim Siber Bareskrim tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, kepada Media Indonesia.
Awi menyebut Jumhur ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Selatan, pagi ini.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Anton Permana di Rumahnya
Terkait penangkapan petinggi KAMI itu, Awi menjelaskan, Jumhur ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
"Iya terkait dengan ITE, kami jemput di rumahnya," paparnya.
Saat dijemput petugas, Jumhur tidak didampingi kuasa hukum.
KAMI pun tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Jumhur dalam menjalani proses hukum. (OL-1)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved