Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
DEKLARATOR serta Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditangkap tim siber Bareskrim Polri di rumahnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (13/10).
"Jumhur Hidayat ditangkap tim Siber Bareskrim tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, kepada Media Indonesia.
Awi menyebut Jumhur ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Selatan, pagi ini.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Anton Permana di Rumahnya
Terkait penangkapan petinggi KAMI itu, Awi menjelaskan, Jumhur ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.
"Iya terkait dengan ITE, kami jemput di rumahnya," paparnya.
Saat dijemput petugas, Jumhur tidak didampingi kuasa hukum.
KAMI pun tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Jumhur dalam menjalani proses hukum. (OL-1)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved