Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PENYIDIK Bareskrim panggil Ustaz Tengku Zulkarnain untuk mengklarifikasi pengakuan Permadi Arya atau Abu Janda yang membuat cuitan 'Islam arogan'.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahea Tengku Zul hadir dalam pemeriksaan hari ini. "Iya (Tengku Zul) sedang dalam pemeriksaan," ucap Rusdi, Senin (8/2).
Rusdi mengemukakan Tengku Zul dipanggil untuk memgklarifikasi pernyataan Abu Janda yang mengaku hanya menjawab cuitan Tengku Zul soal 'Islam arogan'. "Iya benar (terkait Abu Janda)," tuturnya.
Sebelumnya, Abu Janda mengaku perkataan arogan itu untuk merespons cuitan provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas.
Baca juga: Menkominfo Minta Pers Tetap Jalankan Fungsi Mencerdaskan Bangsa
"Bukan saya mengeneralisasi seluruh Islam. Tapi yang saya tunjukan ke ustadz Teungku Zul yang saya maksud aliran Islamnya ialah ustadz Teungku Zul," terangnyam
Selain memanggil Tengku Zul, penyidik akan meminta keterangan ahli dari MUI guna membedah pernyataan Abu Janda dalam tweet 'Islam arogan'.
"Semua masih berproses. Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang dipanggil dan juga dari ahli, maka nantinya akan ditentukan langkah-langkah lebih lanjut," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (OL-4)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved