Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Bareskrim panggil Ustaz Tengku Zulkarnain untuk mengklarifikasi pengakuan Permadi Arya atau Abu Janda yang membuat cuitan 'Islam arogan'.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahea Tengku Zul hadir dalam pemeriksaan hari ini. "Iya (Tengku Zul) sedang dalam pemeriksaan," ucap Rusdi, Senin (8/2).
Rusdi mengemukakan Tengku Zul dipanggil untuk memgklarifikasi pernyataan Abu Janda yang mengaku hanya menjawab cuitan Tengku Zul soal 'Islam arogan'. "Iya benar (terkait Abu Janda)," tuturnya.
Sebelumnya, Abu Janda mengaku perkataan arogan itu untuk merespons cuitan provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas.
Baca juga: Menkominfo Minta Pers Tetap Jalankan Fungsi Mencerdaskan Bangsa
"Bukan saya mengeneralisasi seluruh Islam. Tapi yang saya tunjukan ke ustadz Teungku Zul yang saya maksud aliran Islamnya ialah ustadz Teungku Zul," terangnyam
Selain memanggil Tengku Zul, penyidik akan meminta keterangan ahli dari MUI guna membedah pernyataan Abu Janda dalam tweet 'Islam arogan'.
"Semua masih berproses. Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang dipanggil dan juga dari ahli, maka nantinya akan ditentukan langkah-langkah lebih lanjut," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (OL-4)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved