Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri telah menetapkan pria bernama Muhammad Basmi, yang diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di akun Facebook-nya sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan bahwa Basmi telah dilakukan penahanan oleh Bareskrim.
"Jadi yang bersangkutan ditangkap ini terkait dengan ujaran kebencian yang diposting di akun Facebook Muhammad Basmi dan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1 kali 24 jam dilakukan penahanan," papar Awi, di Mabes Polri, Senin (19/10).
Awi pun membenarkan adanya penangkapan terhadap Basmi oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumah kostnya pukul 05.10 WIB di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (18/10).
"Iya, (Basmi telah jadi tersangka)," ungkapnya.
Adapun Basmi dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.
Saat ini tersangka Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. (OL-4)
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved