Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penghina Moeldoko Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/10/2020 17:05
Penghina Moeldoko Telah Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

BARESKRIM Polri telah menetapkan pria bernama Muhammad Basmi, yang diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di akun Facebook-nya sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan bahwa Basmi telah dilakukan penahanan oleh Bareskrim.

"Jadi yang bersangkutan ditangkap ini terkait dengan ujaran kebencian yang diposting di akun Facebook Muhammad Basmi dan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1 kali 24 jam dilakukan penahanan," papar Awi, di Mabes Polri, Senin (19/10).

Awi pun membenarkan adanya penangkapan terhadap Basmi oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumah kostnya pukul 05.10 WIB di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (18/10).

"Iya, (Basmi telah jadi tersangka)," ungkapnya.

Adapun Basmi dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.

Saat ini tersangka Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya