Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BARESKRIM Polri telah menetapkan pria bernama Muhammad Basmi, yang diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di akun Facebook-nya sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan bahwa Basmi telah dilakukan penahanan oleh Bareskrim.
"Jadi yang bersangkutan ditangkap ini terkait dengan ujaran kebencian yang diposting di akun Facebook Muhammad Basmi dan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1 kali 24 jam dilakukan penahanan," papar Awi, di Mabes Polri, Senin (19/10).
Awi pun membenarkan adanya penangkapan terhadap Basmi oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumah kostnya pukul 05.10 WIB di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (18/10).
"Iya, (Basmi telah jadi tersangka)," ungkapnya.
Adapun Basmi dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.
Saat ini tersangka Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. (OL-4)
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved