Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri telah menetapkan pria bernama Muhammad Basmi, yang diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di akun Facebook-nya sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan bahwa Basmi telah dilakukan penahanan oleh Bareskrim.
"Jadi yang bersangkutan ditangkap ini terkait dengan ujaran kebencian yang diposting di akun Facebook Muhammad Basmi dan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1 kali 24 jam dilakukan penahanan," papar Awi, di Mabes Polri, Senin (19/10).
Awi pun membenarkan adanya penangkapan terhadap Basmi oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumah kostnya pukul 05.10 WIB di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (18/10).
"Iya, (Basmi telah jadi tersangka)," ungkapnya.
Adapun Basmi dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.
Saat ini tersangka Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. (OL-4)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved