Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menetapkan JM, 23, sebagai tersangka mesum sesama jenis dengan tenaga kesehatan di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. JM ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan muatan pornografi.
Sebelumnya, percakapan keduanya berbuat mesum di aplikasi WhatsApp tersebar dan viral di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, perubahan UU ITE.
"Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/1).
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menambahkan, dari hasil penyidikan dan gelar perkara hanya pasien yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menyebarkan percakapan mesum itu di media sosial.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kami tegaskan dijerat dengan UU ITE berkaitan dengan menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi. Jadi, dia ini yang menyebarkan," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan motif tersangka menyebarkan percakapan itu karena ingin diketahui orang lain. Dengan demikian, ia bisa mendapatkan teman sejenis lain yang bisa diajak berbuat mesum.
"Mungkin ingin diketahui orang dan mencari eksistensi atau mencari teman-teman yang sejenis," kata Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan dari pengakuannya, tersangka berkenalan dengan tenaga kesehatan itu melalui aplikasi yang mencari pasangan sesama jenis. Mereka lalu bertemu dan berkomunikasi dengan intens.
Kemudian setelah itu, mereka dua kali berbuat mesum sesama jenis dengan kondisi tersangka dalam keadaan positif covid-19. Burhanudin mengatakan tersangka tidak merasa takut dan ingin memuaskan hasratnya. (OL-14)
Hanya beberapa menit sebelum kick-off di Allianz Arena, seorang penonton turun dari tribun ke lapangan mengenakan kaus Jerman dan mengibarkan bendera pelangi besar.
Ini akan menjadi pertama kalinya striker Tottenham Hotspur itu mengenakan ban lengan pelangi saat membela Inggris.
"Sekali lagi, selama perhelatan Piala Eropa, semakin jelas sikap UEFA terhadap masyarakat yang beragam, inklusif, dan bebas diskriminasi. Mereka hipkokrit."
Gelandang timnas Senegal itu absen membela PSG di laga Ligue 1 melawan Montpellier, Sabtu (14/5), saat para pemain mengenakan jersey pelangi sebagai dukungan untuk gerakan LGBTQ.
Qatar kesulitan meyakinkan kelompok HAM bahwa semua kelompok akan diterima di negara itu meski ada aturan yang melarang aktivitas LGBTQ di negara itu.
KIPER legendaris Real Madrid dan timnas Spanyol, Iker Casillas mengaku akun twitter-nya dibajak usai menghapus twit pengakuan gay.
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved