Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan JM, 23, sebagai tersangka mesum sesama jenis dengan tenaga kesehatan di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. JM ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan muatan pornografi.
Sebelumnya, percakapan keduanya berbuat mesum di aplikasi WhatsApp tersebar dan viral di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, perubahan UU ITE.
"Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/1).
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menambahkan, dari hasil penyidikan dan gelar perkara hanya pasien yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menyebarkan percakapan mesum itu di media sosial.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kami tegaskan dijerat dengan UU ITE berkaitan dengan menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi. Jadi, dia ini yang menyebarkan," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan motif tersangka menyebarkan percakapan itu karena ingin diketahui orang lain. Dengan demikian, ia bisa mendapatkan teman sejenis lain yang bisa diajak berbuat mesum.
"Mungkin ingin diketahui orang dan mencari eksistensi atau mencari teman-teman yang sejenis," kata Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan dari pengakuannya, tersangka berkenalan dengan tenaga kesehatan itu melalui aplikasi yang mencari pasangan sesama jenis. Mereka lalu bertemu dan berkomunikasi dengan intens.
Kemudian setelah itu, mereka dua kali berbuat mesum sesama jenis dengan kondisi tersangka dalam keadaan positif covid-19. Burhanudin mengatakan tersangka tidak merasa takut dan ingin memuaskan hasratnya. (OL-14)
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap isu sosial dan moral di lingkungan kampus.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
FENOMENA LGBT merupakan isu sensitif, tetapi tidak bisa diabaikan. Survei internal KGSB menunjukkan keberagaman pandangan guru.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk untuk melarang aggota LGBT dan transgender di militer AS.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved