Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pasien Mesum Sesama Jenis di RS Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Bui

Rahmatul Fajri
19/1/2021 17:54
Pasien Mesum Sesama Jenis di RS Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Bui
Ilustrasi.(Medcom.id)

POLISI menetapkan JM, 23, sebagai tersangka mesum sesama jenis dengan tenaga kesehatan di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. JM ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan muatan pornografi.

Sebelumnya, percakapan keduanya berbuat mesum di aplikasi WhatsApp tersebar dan viral di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, perubahan UU ITE.

"Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/1).

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menambahkan, dari hasil penyidikan dan gelar perkara hanya pasien yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menyebarkan percakapan mesum itu di media sosial.

"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kami tegaskan dijerat dengan UU ITE berkaitan dengan menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi. Jadi, dia ini yang menyebarkan," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan motif tersangka menyebarkan percakapan itu karena ingin diketahui orang lain. Dengan demikian, ia bisa mendapatkan teman sejenis lain yang bisa diajak berbuat mesum.

"Mungkin ingin diketahui orang dan mencari eksistensi atau mencari teman-teman yang sejenis," kata Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan dari pengakuannya, tersangka berkenalan dengan tenaga kesehatan itu melalui aplikasi yang mencari pasangan sesama jenis. Mereka lalu bertemu dan berkomunikasi dengan intens.

Kemudian setelah itu, mereka dua kali berbuat mesum sesama jenis dengan kondisi tersangka dalam keadaan positif covid-19. Burhanudin mengatakan tersangka tidak merasa takut dan ingin memuaskan hasratnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya