Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIDANG vonis terhadap terdakwa Gede Ari Astina atau Jerinx, personel Grup SID Bali, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan kepada I Gede Ari Astina. Majelis hakim menilai jika terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atau antargolongam," ujar Ketua Majelis Hakim.
Aturan yang dilanggar ialah Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan, denda Rp10 juta, subsider satu bulan kepada terdakwa I Gede Ari Astina," katanya. Masa hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan selama kasus berjalan. Hakim juga memutuskan jika terdakwa tetap ditahan. Vonis yang diterima drummer SID ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram. Jerinx menyebutkan IDI selalu tunduk dengan apapun putusan WHO berkaitan dengan pandemi covid-19. Mendengar vonis tersebut, Jerinx langsung tertunduk dan meneteskan air mata. Ia tidak menyangka kalau vonis yang dijatuhkan sangat berat.
Majelis hakim mempersilakan jaksa dan penasihat hukum untuk berpikir selama satu pekan untuk menerima atau banding atas vonis itu. Jerinx mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Setelah konsultasi, kami berpikir dulu (langkah hukum banding)," ujar Jerinx. Koordinator Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu juga menyatakan berpikir dulu akan banding atau tidak.
Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menjelaskan sesungguhnya saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sudah meringankan Jerinx. Sebab dalam penjelasan, tudingan tersebut sama sekali bukan merupakan penghinaan, apalagi ditujukan kepada kelompok atau organisasi tertentu.
Sementara masih ada kebaikan yang dilakukan terdakwa yang sudah dirasakan oleh masyarakat umum. Itulah seharusnya menjadi pertimbangan vonis majelis hakim dan seharusnya Jerinx dibebaskan dari semua tudingan yang ada. (OL-14)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPUĀ mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved