Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG vonis terhadap terdakwa Gede Ari Astina atau Jerinx, personel Grup SID Bali, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan kepada I Gede Ari Astina. Majelis hakim menilai jika terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atau antargolongam," ujar Ketua Majelis Hakim.
Aturan yang dilanggar ialah Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan, denda Rp10 juta, subsider satu bulan kepada terdakwa I Gede Ari Astina," katanya. Masa hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan selama kasus berjalan. Hakim juga memutuskan jika terdakwa tetap ditahan. Vonis yang diterima drummer SID ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram. Jerinx menyebutkan IDI selalu tunduk dengan apapun putusan WHO berkaitan dengan pandemi covid-19. Mendengar vonis tersebut, Jerinx langsung tertunduk dan meneteskan air mata. Ia tidak menyangka kalau vonis yang dijatuhkan sangat berat.
Majelis hakim mempersilakan jaksa dan penasihat hukum untuk berpikir selama satu pekan untuk menerima atau banding atas vonis itu. Jerinx mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.
"Setelah konsultasi, kami berpikir dulu (langkah hukum banding)," ujar Jerinx. Koordinator Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu juga menyatakan berpikir dulu akan banding atau tidak.
Penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menjelaskan sesungguhnya saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sudah meringankan Jerinx. Sebab dalam penjelasan, tudingan tersebut sama sekali bukan merupakan penghinaan, apalagi ditujukan kepada kelompok atau organisasi tertentu.
Sementara masih ada kebaikan yang dilakukan terdakwa yang sudah dirasakan oleh masyarakat umum. Itulah seharusnya menjadi pertimbangan vonis majelis hakim dan seharusnya Jerinx dibebaskan dari semua tudingan yang ada. (OL-14)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved