Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Ketiga kata tersebut, kata Hendri, membuat masyarakat terus merawat kebencian terutama karena perbedaan politik.
Facebook mengatakan telah mengambil tindakan terhadap 19,2 juta konten kekerasan dan grafis di kuartal ketiga.
Aturan yang dilanggar ialah Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, berkas tahap I dilimpahkan untuk tersangka SM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awi menyebut untuk sementara polisi baru memutuskan satu tersangka terkait kasus ujaran kebencian tersebut.
"Iya tidak ada yang salah, salahnya di mana gitu, karena ketika orang lain yang nanya dia akan jawab yang sama,"
Refly merasa kolaborasinya dengan Sugi Nur ialah hal yang lumrah terjadi di dunia perkontenan video Youtube.
Refly menampik sengaja memancing pernyataan kontroversial Sugi Nur lewat pertanyaannya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chandra Purna Irawan menuturkan Munjiat akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB, Senin (2/11).
Refly merupakan saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat Sugi Nur Raharja.
Chandra mengaku akan membawa surat beserta satu bundel jaminan dari berbagai pihak. Sugi Nur mendapat jaminan tahanan kota dari tokoh-tokoh, alim ulama, aktivis, ustaz, dan keluarga.
Sugi Nur dinilai telah menghina NU di acara dialog di kanal YouTube Munjiat.
Hasil pemantauan di media sosial terindikasi mulai ada ujaran kebencian dan ucapan menohok untuk paslon di Pilkada Jambi lewat media sosial.
PELAPORAN Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDIP Puan Maharani ke Bareskrim Polri ihwal diduga menghina masyarakat Sumatra Barat ditolak oleh Bareskrim Polri.
KEJAKSAAN Negeri Denpasar, Bali melimpahkan perkara pidana dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Postingan berupa foto Mulyadi bareng perempuan di akun Facebook juga menjadi alat bukti penetapan tersangka.
Laporan berbagai organisasi seperti Wahid Institute, Maarif Institute, dan Setara Institute memperlihatkan kemunduran Indonesia dalam kebebasan beragama.
Rasi melaporkan penghujatan kitab Safinatun Najah yang merupakan ringkasan kitab Imam Syafii.
Kelompok yang memboikot iklan di Facebook berpendapat jejaring media sosial tersebut belum berkomitmen untuk beraksi terhadap ujaran kebencian.
"Gugatan kami adalah mempersoalkan tidak sahnya penangkapan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," terangnya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved