Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Sebelumnya pemilik akun Facebook Ambroncius Nababan, memuat unggahan bernada rasis terhadap Natalius.
Hukuman Jerinx, drumer band Superman Is Dead mendapat keringanan 4 bulan dalam putusan Pengadilan Tinggi, Bali.
MDF yang masih duduk di kelas III SMP itu ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12), pukul 20.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut ada motif balas dendam di balik pembuatan parodi lagu Indonesia Raya tersebut.
Tersangka parodi Indonesia Raya MDF, memahami bagaimana caranya bermedia sosial hingga mengetahui cara mengelabui polisi agar terhindar dari pelanggaran.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari PDRM yang memeriksa saksi seorang WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.
Untuk keperluan edukasi ini, pemerintah bisa melibatkan beberapa lembaga di Indonesia yang terkait dengan internet, seperti Safenet.
Bareskrim Polri menyatakan telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Video ujaran kebencian yang dilakukan Nur Sugik terhadap Nahdlatul Ulama (NU) nyatanya masih beredar di Youtube Channel milik Refly Harun dan Munjiat Channel milik Nur Sugik.
Ruslan masih harus mengikuti proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kasusnya
POLDA Metro Jaya menangkap seorang emak-emak bernama Ratu Wiraksini karena membuat video Tiktok berisi ujaran kebencian
YouTube menambahkan sejumlah fitur baru untuk membatasi peredaran ujaran kebencian di platform video tersebut.
POLISI langsung menangkap Maaher tanpa adanya proses pemanggilan terlebih dahulu. Abaikan prosedur pemanggilan sesuai KUHAP pasal 1, langsung ditangkap, dibawa dan dipenjara.
Ketiga kata tersebut, kata Hendri, membuat masyarakat terus merawat kebencian terutama karena perbedaan politik.
Facebook mengatakan telah mengambil tindakan terhadap 19,2 juta konten kekerasan dan grafis di kuartal ketiga.
Aturan yang dilanggar ialah Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, berkas tahap I dilimpahkan untuk tersangka SM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awi menyebut untuk sementara polisi baru memutuskan satu tersangka terkait kasus ujaran kebencian tersebut.
"Iya tidak ada yang salah, salahnya di mana gitu, karena ketika orang lain yang nanya dia akan jawab yang sama,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved