Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
VIDEO ujaran kebencian yang dilakukan Nur Sugik terhadap Nahdlatul Ulama (NU) nyatanya masih beredar di Youtube Channel milik Refly Harun dan Munjiat Channel milik Nur Sugik.
Padahal, kasus ujaran kebencian telah diusut sejak dua bulan silam.
Mengenai kelanjutan perkara Gus Nur sendiri, pihak Kepolisian hingga saat ini masih menunggu kelengkapan hasil penyelidikan.
“Nanti kita sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu (20/12).
Pasalnya, terdapat Pasal dapat menjerat seseorang yang masih menyimpan dokumentasi pelanggaran hukum pelaku.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Sugik Nur Raharja atau Gus Nur, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga : Penanganan Kasus Kerumunan Harus Tegas
Pasal tersebut memuat tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, eks Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengemukakan bahwa penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi ahli digital forensik agar berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.
Sementara itu, Refly Harun yang merupakan rekan Nur Sugik dalam talkshow Youtube tersebut sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi," kata Refly.
Ia juga menerangkan bahwa pembuatan video dengan Gus Nur merupakan hal lazim. Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi.
"Penyidik akan mengembangkan (kasus-RED) ini dan semua pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik channel itu (Refly Harun-RED) dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu," tutur Awi. (OL-2)
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Diplomat muda itu ditemukan meninggal oleh penjaga indekos pada 8 Juli lalu di kamar indekosnya di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved