Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penanganan Kasus Kerumunan Harus Tegas

Ykb/Dhk/J-2)
20/12/2020 05:35
Penanganan Kasus Kerumunan Harus Tegas
Aparat kepolisian pukul mundur paksa massa aksi 1812(Dok. MI/Ramdani 1807 )

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih seluruh kasus kerumunan yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, baik kasus di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Petamburan, Jakarta Pusat, maupun Bogor, Jawa Barat.

Penyidik Bareskrim wajib mengikuti aturan agar penyelesaian kasus tersebut tidak berlarut-larut. Polri juga harus profesional dan tegas sesuai aturan ketika menangani kasus
serupa yang terjadi di Tanah Air. “Sejauh ini polisi sudah di trek yang benar. Namun, harus tetap hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar kriminolog dari Universitas Indonesia Kisnu Widagso, kemarin.

Hal itu lantaran isu yang tengah diusut Polri bukan hanya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Lebih dari itu, banyak isu lain yang melekat dalam peristiwa kerumunan, termasuk pada kasus Rizieq.

Kisno meminta agar penyidik dapat menjalankan prosedur scien tific crime investigation (penyi dikan berbasis ilmiah) dengan rapi dan lengkap sehingga isu-isu yang melekat secara perlahan dapat tereliminasi.

“Inti nya, polisi harus mengupas kasus profesional sesuai aturan.”

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan pelimpahan ke Bareskrim dilakukan guna memudahkan penanganan kasus kerumunan sebab perkaranya memiliki keterlibatan yang sama.

Bareskrim, terang dia, juga akan membuat sprindik yang baru untuk mengawal seluruh kasus kerumunan Rizieq.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Metro Jaya mengamankan 445 peserta aksi ricuh yang menuntut pembebasan
tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab. Polisi juga menangkap lima orang tersangka yang diduga peserta aksi karena kedapatan membawa senjata tajam dan narkotika.

Selain itu, lanjut Argo, 26 peng unjuk rasa yang dinyatakan reaktif covid-19 saat dilakukan rapid test langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan seluruh peserta aksi 1812 yang ditangkap akan digali keterangannya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat menghindari kegiatan yang berisiko terinfeksi covid-19. “Apabila ada kegiatan-kegiatan sampai melewati batas waktu, kami
tidak akan ragu-ragu untuk melakukan penegakan hukum,” kata dia.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat juga mengkritisi aksi 1812. Menurutnya, gerakan ekstraparlementer tersebut hanya membuang energi dan tak tepat dilakukan di saat pandemi
covid-19. “Seharusnya semua pihak dapat bersikap secara arif dan bijaksana,” tandasnya. (Ykb/Dhk/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya