Sabtu 23 April 2022, 07:20 WIB

Booster Sebelum Mudik dan Ikuti Prokes Cegah Terulangnya Kenaikan Kasus Covid Pasca Lebaran

mediaindonesia.com | Humaniora
Booster Sebelum Mudik dan Ikuti Prokes Cegah Terulangnya Kenaikan Kasus Covid Pasca Lebaran

DOK

 

 
PEMERINTAH telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik tahun ini. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya sudah harus melakukan vaksin ketiga atau booster dan tetap mengikuti Protokel Kesehatan (Prokes) selama mudik. Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukkan bukti tes swab antigen. Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid pasca libur hari raya yang kerap terjadi.

Dalam surat edaran terbaru, Satgas Covid-19 menyebutkan beberapa kententuan. Hal tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Pembagian Masker Gratis Dimasifkan Selama Periode Mudik

“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya. Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi,” kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam acara Mudik Aman & Sehat secara virtual, Jumat (22/4/2022).

Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19. PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presinden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi, Tapi, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan,” tutur Wiku.

Senada dengan Wiku, yang juga hadir dalam acara yang sama, Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, bahwa bagi masyarakat yang baru mengikuti vaksi pertama dan kedua wajib untuk booster sebagai syarat melakukan perjalan mudik tahun ini. 

“Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol Kesehatan. Untuk penumpang, pesan-pesan inilah yang kita tekankan. Kita semua ingin mudik, selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang. Jadi, persiapan harus dilakukan untuk mencegah agar nantinya kepergian kita ini tidak menimbulkan kasus-kasus baru,” ucap Adita. (RO/OL-10)

Baca Juga

Ist

Seminar Atasi Kesedihan dan Kecemasan, ISN Hadirkan Dunia Shuaib dari AS

👤Media Indonesia 🕔Selasa 26 September 2023, 00:08 WIB
Dunia Shuaib menyampaikan tips dalam menghadapi sad, fear, dan anxiety yaitu dengan reframe (tata ulang) kembali cara pandang kita dalam...
Ist

Sampoerna Academy Hadirkan Harvard Young Global Leaders Program

👤Media Indonesia 🕔Senin 25 September 2023, 23:47 WIB
Melalui kompentesi ini, siswa diajak untuk mengembangkan sifat-sifat kepemimpinan yang dibutuhkan dunia serta membentuk karakter pemimpin...
Dok. Ist

MSP Serah Terima Hasil Rehabilitasi DAS ke KLHK

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 25 September 2023, 23:32 WIB
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima serah terima laporan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dari PT Mitra...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya