Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi terhadap putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum korban penembakan KM 50, Aziz Yanuar, menanggapi pernyataan KPK yang mengusut dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) terkait pengurusan perkara KM 50.
"Ini adalah petunjuk sangat kuat bahwa dari awal hingga akhir kasus KM 50 adalah diduga sarat dengan kejahatan yang keji, terstruktur, penuh rekayasa dan tipu daya, serta kental aroma kekuasaan," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (26/3).
Baca juga : KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Aziz meyakini bahwa sampai kapanpun kebenaran atas kasus tersebut tidak bisa akan dilawan, dan kebenaran itu akan melawan sampai kapanpun.
"Dan semua yang terlibat di dalam perlawanan atas kebenaran itu akan menemui ganjarannya di dunia apalagi di akhirat," ujarnya.
Oleh karena itu, Aziz mendesak berbagai pihak untuk mengungkap kasus KM 50 hingga tuntas. Mengingat, hal itu merupakan utang kemanusiaan dari negara terhadap kasus tersebut.
Baca juga : Terima Permohonan Kasasi Kasus Desain, Ombudsman Minta Klarifikasi Pengadilan
"Semua pihak yang memang hati nurani masih ada. Ini masalah kemanusiaan, masalah anak bangsa. Apalagi KPK, kita dukung doakan dan siap bantu sesuai tupoksinya. Kami yakin soal suap-menyuap tentu diduga kuat demikian,karena putusannya saja jauh dari rasa keadilan atas kasus tersebut," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK mengaitkan cara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menangani kasasi penembakan laskar FPI di KM 50 dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Sebanyak dua Hakim Agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, membeberkan informasi itu ke penyidik.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/3).
Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, MA Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Desnayeti, Gazalba, dan Yohanes merupakan hakim yang menangani kasasi kasus tersebut. Ali enggan memerinci lebih mendalam pertanyaan penyidik kepada dua hakim agung yang menjadi saksi itu.
KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Semua penerimaan tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli juga tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8)
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan kelancaran transaksi dan mencegah antrean kendaraan di gerbang tol, khususnya di ruas tol Cipularang dan Padaleunyi.
Kecelakaan beruntun ini melibatkan lima kendaraan yang terdiri atas satu truk, satu bus, satu angkutan travel, dan dua minibus atau kendaraan pribadi.
Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di KM 97+200 Ruas Tol Cipularang arah Bandung pada Minggu pagi, melibatkan enam kendaraan.
Kecelakaan beruntun terjadi di ruas tol Cipularang kilometer 92 arah Jakarta, kecelakaan melibatkan sekitar 17 kendaraan, Senin (11/11).
Jasa Marga, bersama dengan kepolisian dan operator tol, sedang berupaya keras untuk menangani kecelakaan beruntun di Tol Cipularang dengan cepat dan efisien
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved